Luhut: WNA UK, Norwegia, dan Denmark Dilarang Masuk Indonesia
Senin, 20 Desember 2021 - 17:05 WIB
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyebut, ada tiga negara tambahan yang dilarang masuk ke Indonesia. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah membuat kebijakan baru terkait pelarangan Warga Negara Asing (WNA) yang diperbolehkan masuk ke Indonesia. Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyebut tiga negara tambahan yang dilarang masuk ke Indonesia.
Selain menambah, pemerintah juga menghapus Hong Kong dari daftar yang dilarang masuk sehingga pendatang dari Hong Kong sudah boleh masuk ke Tanah Air. Sebelumnya terdapat 11 negara yang dilarang masuk ke Indonesia yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.
Baca juga: Pemerintah Larang WNA 11 Negara Masuk Indonesia, WNI Wajib 14 Hari Karantina
“Mengikuti perkembangan yang terjadi pemerintah akan menambah UK, Norwegia dan Denmark. Dan menghapus Hong Kong dalam daftar tersebut,” katanya, Senin (20/12/2021).
Selain menambah, pemerintah juga menghapus Hong Kong dari daftar yang dilarang masuk sehingga pendatang dari Hong Kong sudah boleh masuk ke Tanah Air. Sebelumnya terdapat 11 negara yang dilarang masuk ke Indonesia yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.
Baca juga: Pemerintah Larang WNA 11 Negara Masuk Indonesia, WNI Wajib 14 Hari Karantina
“Mengikuti perkembangan yang terjadi pemerintah akan menambah UK, Norwegia dan Denmark. Dan menghapus Hong Kong dalam daftar tersebut,” katanya, Senin (20/12/2021).
Lihat Juga :