Polri: 8 WNI Korban Kapal Tenggelam Ditangkap Pihak Malaysia
Senin, 20 Desember 2021 - 15:01 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, delapan WNI korban kapal tenggelam yang selamat ditangkap pihak Malaysia. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pihak berwenang Malaysia menangkap delapan Warga Negara Indonesia (WNI) yang selamat dalam peristiwa karamnya kapal yang diduga membawa penumpang illegal di Pantai Tanjung Balau, Kota Tinggi, Johor Bahru pada Rabu 15 Desember 2021.
"8 orang ditangkap dengan istilah PATI (Program Rekalibrasi Pendatang Tanpa Izin). Istilah PATI baru sampai di Malaysia dan baru mendarat atau ilegal," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada awak media di kantornya, Jakarta, Senin (20/12/2021).
Ramadhan yang akan dipromosikan sebagai Karo Penmas Divisi Humas Polri itu menuturkan, ketika kapal karam diketahui ada 50 orang. Saat ini, 11 orang dinyatakan meninggal dunia dan 14 orang selamat. Dari 14 orang, delapan di antaranya ditangkap.
Baca juga: Kapal WNI Karam di Perairan Malaysia, Kemlu: 21 Tewas, 5 Jenazah Sudah Diidentifikasi
"8 orang ditangkap dengan istilah PATI (Program Rekalibrasi Pendatang Tanpa Izin). Istilah PATI baru sampai di Malaysia dan baru mendarat atau ilegal," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada awak media di kantornya, Jakarta, Senin (20/12/2021).
Ramadhan yang akan dipromosikan sebagai Karo Penmas Divisi Humas Polri itu menuturkan, ketika kapal karam diketahui ada 50 orang. Saat ini, 11 orang dinyatakan meninggal dunia dan 14 orang selamat. Dari 14 orang, delapan di antaranya ditangkap.
Baca juga: Kapal WNI Karam di Perairan Malaysia, Kemlu: 21 Tewas, 5 Jenazah Sudah Diidentifikasi
Lihat Juga :