Desakan Revisi Presidential Threshold 20%, DPR: Mungkin Nanti

Senin, 20 Desember 2021 - 14:48 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan berdasarka turunan Undang-Undang Dasar 1945 mengatur bahwa pencalonan presiden-wakil presiden memang dilakukan oleh parpol. Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Desakan sejumlah pihak, baik itu partai politik, kelompok DPD RI sampai kelompok masyarakat untuk merevisi Presidential Threshold (PT) 20% menjadi 0% dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu ) terus menguat.

Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan berdasarkan turunan Undang-Undang Dasar 1945 mengatur bahwa pencalonan presiden-wakil presiden memang dilakukan oleh parpol. Hal itu diterjemahkan dalam UU Pemilu yang pada 2017 juga telah direvisi berdasarkan aspirasi masyarakat. Baca juga: Relawan Capres Non Parpol Disarankan Bersatu Suarakan Penghapusan Presidential Threshold 20%



"Bahwa UU yang ada sudah menyatakan. Jadi bukan kita tidak mau mengambil aspirasi dari masyarakat tetapi UU yang ada itu, yang dibuat, yang direvisi tahun 2017 itu berdasarkan aspirasi masyarakat," ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/12/2021).

Kemudian, Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini melanjutkan saat ini penyelenggara pemilu sudah memasuki tahapan-tahapan pelaksanaan Pilpres, Pileg dan Pilkada Serentak 2024 mendatang. Sehingga, tidak mungkin merevisi UU Pemilu di saat tahapan sudah dimulai dan proses revisi juga memerlukan proses dan waktu yang panjang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!