Komnas Perempuan: Setiap 2 Jam Ada 3 Orang Jadi Korban Kekerasan Seksual
Senin, 20 Desember 2021 - 14:06 WIB
Komnas Perempuan menyebut setiap dua jam sebanyak tiga orang menjadi kekerasan seksual. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) kecewa proses legislasi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tersendat. Padahal, urgensi kehadiran payung hukum bermula dari tingginya angka kekerasan seksual dalam rentang waktu sepanjang 2001-2011.
"Penetapan ini telah dinanti-nanti oleh rakyat Indonesia khususnya korban tindak pidana kekerasan seksual, keluarga korban, dan pendamping korban," tulis keterangan Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dikutip Senin (20/12/2021).
Selama dasawarsa tersebut, Andy menyebut 25% perempuan mengalami kekerasan seksual. Setiap hari, sekurangnya 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual. "Artinya, setiap 2 jam ada 3 perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual," lanjut dia.
Baca juga: KPAI Ungkap 88% Guru Jadi Pelaku Kekerasan Seksual di Sekolah
"Penetapan ini telah dinanti-nanti oleh rakyat Indonesia khususnya korban tindak pidana kekerasan seksual, keluarga korban, dan pendamping korban," tulis keterangan Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dikutip Senin (20/12/2021).
Selama dasawarsa tersebut, Andy menyebut 25% perempuan mengalami kekerasan seksual. Setiap hari, sekurangnya 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual. "Artinya, setiap 2 jam ada 3 perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual," lanjut dia.
Baca juga: KPAI Ungkap 88% Guru Jadi Pelaku Kekerasan Seksual di Sekolah
Lihat Juga :