Gugat PT 20 %, Gatot Nurmantyo Ingin Jadi Capres Alternatif pada Pilpres 2024

Minggu, 19 Desember 2021 - 05:30 WIB
Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo. Foto/Dok.SINDOnews/Isra Triansyah
JAKARTA - Langkah Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo menggugat aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai upayanya untuk bisa menjadi kandidat Pilpres 2024. Diketahui, Gatot Nurmantyo menginginkan presidential threshold 0 persen.

"Keinginan Gatot Nurmantyo menggugat PT di MK menjadi nol persen jelas mengindikasikan keinginannya untuk bisa maju di Pilpres 2024 sebagai calon alternatif dari parpol, tapi tanpa terpasung persentase suara di parlemen," kata Direktur Lembaga Survei dan Polling Indonesia (SPIN) Igor Dirgantara kepada SINDOnews, Sabtu (18/12/2021).

Karena, kata dia, parpol papan atas seperti PDIP, Gerindra, dan Golkar sudah punya calon yang didukung kadernya sendiri. Sementara, parpol papan tengah, papan bawah, apalagi yang tidak lolos ambang batas parlemen tidak ada calon yang bisa diharapkan dari aspek popularitas.





"Kecuali mengambil tokoh-tokoh alternatif, seperti Gatot Nurmantyo yang punya background militer kuat seperti Prabowo Subianto, Andika Perkasa, Dudung, dan AHY," tuturnya.

Apalagi, menurut dia, potensi keterpilihan figur militer di Pilpres 2024 juga potensial pasca kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) periode 2004-2014 yang digantikan Jokowi dari kalangan sipil periode 2014-2024. "Jadi siklus pergantian kepemimpinan nasional di 2024 nanti arah anginnya memang ke figur militer. Problemnya, Gatot enggak punya parpol," katanya.

Menurut dia, jika Gatot Nurmantyo memiliki niatan maju ke Pilpres 2024, bukan dari parpol papan atas. "Oleh karena itu, PT 20 persen harus digugat dengan asumsi yang lebih demokratis," ucapnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan ada tiga syarat pemilu dikatakan demokratis. Pertama, soal aturan, sistem, dan mekanisme yang fair. Kedua, budaya politik yang partisipatif. Ketiga, ada pilihan-pilihan bagi masyarakat terkait kandidat dan partai politik.

"Dari tiga syarat tersebut jelas bahwa presidential threshold (PT) 20 persen tidak mencerminkan fair election, kurang partisipatif dan membatasi pilihan publik. Atas dasar itu, banyak pihak menggugat PT 20% ke MK," imbuhnya.

Dia menilai ada tiga opsi untuk 2024, yaitu dihilangkan atau menjadi nol persen, dikurangi (5-10 persen), dan tetap dipertahankan 20 persen.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More