Jadi Pejabat Negara, Isolasi Anggota DPR Setara dengan Presiden
Jum'at, 17 Desember 2021 - 19:26 WIB
JAKARTA - Direktur Eksekutif, Indonesian Of Social Political Institute (ISPI) Deni Iskandar sependapat dengan pernyataan anggota Komisi I DPR Hillary Brigitta Lasut bahwa DPR dan Presiden setara.
Hal itu merujuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 Tentang MD3. Untuk itu, kata Deni, tidak semestinya persoalan karantina menjadi polemik.
“Saya kira sudah tepat, dan tidak ada yang salah. Landasannya juga jelas dan diatur dalam UU. Bahwa, setiap anggota DPR itu punya wewenang melakukan pengawasan, baik pengawasan anggaran, legislasi maupun pengawasan terhadap kinerja pemerintah yang menjadi mitra kerjanya. Termasuk juga dalam hal ini, kinerja Presiden,” kata Deni, Jumat (17/12/2021).
Sebelumnya polemik karantina bagi anggota DPR menimbulkan pro dan kontra seusai anggota DPR dari Gerindra, Mulan Jameela mengisolasikan dirinya di rumah setelah pulang dari Turki beberapa waktu lalu. Hal ini menimbulkan polemik berkepanjangan.
Menyikapi isoman Mulan, Anggota DPR RI dari Nasdem Hillary Brigitta Lasut menyebutkan antara anggota DPR dan Presiden memiliki sama sama keistimewaan.
Senada, Pengamatan Hukum Universitas Trisakti Abdul Ficar menilai anggota DPR merupakan pejabat negara, karenanya dia mendapatkan perlakuan khusus setingkat menteri dan presiden. “Hanya saja sebagai pejabat negara mungkin harus diberi pembedaan perlakuan misalkan pada ruang yang khusus disediakan untuk pejabat negara,” kata Abdul Ficar.
Fickar sendiri menanggapi wajar bila pada akhirnya banyak para pejabat negara yang tidak mau mengisolasikan diri sepulang dari luar negeri. Hal itu dikarenakan fasilitas Wisma Atlet, yang menjadi pusat isolasi tak menyediakan tempat untuk pejabat. “Artinya ada ruang ruang khusus di wisma atlet yang disediakan utk pejabat negara seperti presiden, menteri, para hakim atau anggota DPR,” tegasnya.
Terpisah, Dosen Politik UIN Jakarta, Adi Prayitno mengatakan aturan tentang karantina bagi pejabat negara belum ada. Karena itu sebelum menjadi polemik, aturan harus dibahas terlebih dahulu. “Apakah ada ketentuan yang mengatur bahwa anggota dewan habis dari luar model karantinanya bisa isolasi mandiri atau ada tempat khusus,” jelas Adi.
Selain itu, Adi menyambut wajar bila anggota DPR harus memiliki isolasi khusus. Sebab selain karena pejabat publik, aktivitas anggota DPR cenderung dinamis ketimbang masyarakat biasa. “Bukan soal tempat khususnya yang dipersoalkan, tapi di tempat khusus itu anggota dewan setidanya steril tidak berinteraksi dengan yang lain,” ucapnya.
Hal itu merujuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 Tentang MD3. Untuk itu, kata Deni, tidak semestinya persoalan karantina menjadi polemik.
“Saya kira sudah tepat, dan tidak ada yang salah. Landasannya juga jelas dan diatur dalam UU. Bahwa, setiap anggota DPR itu punya wewenang melakukan pengawasan, baik pengawasan anggaran, legislasi maupun pengawasan terhadap kinerja pemerintah yang menjadi mitra kerjanya. Termasuk juga dalam hal ini, kinerja Presiden,” kata Deni, Jumat (17/12/2021).
Sebelumnya polemik karantina bagi anggota DPR menimbulkan pro dan kontra seusai anggota DPR dari Gerindra, Mulan Jameela mengisolasikan dirinya di rumah setelah pulang dari Turki beberapa waktu lalu. Hal ini menimbulkan polemik berkepanjangan.
Menyikapi isoman Mulan, Anggota DPR RI dari Nasdem Hillary Brigitta Lasut menyebutkan antara anggota DPR dan Presiden memiliki sama sama keistimewaan.
Senada, Pengamatan Hukum Universitas Trisakti Abdul Ficar menilai anggota DPR merupakan pejabat negara, karenanya dia mendapatkan perlakuan khusus setingkat menteri dan presiden. “Hanya saja sebagai pejabat negara mungkin harus diberi pembedaan perlakuan misalkan pada ruang yang khusus disediakan untuk pejabat negara,” kata Abdul Ficar.
Fickar sendiri menanggapi wajar bila pada akhirnya banyak para pejabat negara yang tidak mau mengisolasikan diri sepulang dari luar negeri. Hal itu dikarenakan fasilitas Wisma Atlet, yang menjadi pusat isolasi tak menyediakan tempat untuk pejabat. “Artinya ada ruang ruang khusus di wisma atlet yang disediakan utk pejabat negara seperti presiden, menteri, para hakim atau anggota DPR,” tegasnya.
Terpisah, Dosen Politik UIN Jakarta, Adi Prayitno mengatakan aturan tentang karantina bagi pejabat negara belum ada. Karena itu sebelum menjadi polemik, aturan harus dibahas terlebih dahulu. “Apakah ada ketentuan yang mengatur bahwa anggota dewan habis dari luar model karantinanya bisa isolasi mandiri atau ada tempat khusus,” jelas Adi.
Selain itu, Adi menyambut wajar bila anggota DPR harus memiliki isolasi khusus. Sebab selain karena pejabat publik, aktivitas anggota DPR cenderung dinamis ketimbang masyarakat biasa. “Bukan soal tempat khususnya yang dipersoalkan, tapi di tempat khusus itu anggota dewan setidanya steril tidak berinteraksi dengan yang lain,” ucapnya.
(cip)
tulis komentar anda