Kasatgas Covid-19: Masa Karantina Bagi Wisatawan Bertambah Jadi 14 Hari

Kamis, 16 Desember 2021 - 22:49 WIB
loading...
Kasatgas Covid-19: Masa...
Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan, masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional bertambah jadi 14 hari. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Covid-19 varian Omicron telah masuk ke Indonesia menyusul ditemukannya petugas kebersihan di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet , Kemayoran, Jakarta Pusat.

Terkait hal itu, Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan, untuk mengantisipasi penyebaran virus tersebut maka pelaku perjalanan internasional yang berasal dari 11 negara terdiri dari 10 negara-negara Afrika dan Hong Kong diberlakukan karantina terpusat selama 14 hari.


”Kebijakan ini bukan untuk mempersulit atau menambah beban para pelaku perjalanan internasional tapi ini sifatnya untuk kewaspadaan dan keamanan kita bersama,” ujarnya, Kamis (16/12/2021).

Mantan Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) ini, untuk pelaku perjalanan internasional di luar dari 11 negara tersebut maka masa karantina hanya diberlakukan selama 10 hari.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1958 seconds (0.1#10.140)