Kasatgas Covid-19: Masa Karantina Bagi Wisatawan Bertambah Jadi 14 Hari
Kamis, 16 Desember 2021 - 22:49 WIB
loading...
Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan, masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional bertambah jadi 14 hari. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Covid-19 varian Omicron telah masuk ke Indonesia menyusul ditemukannya petugas kebersihan di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet , Kemayoran, Jakarta Pusat.
Terkait hal itu, Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan, untuk mengantisipasi penyebaran virus tersebut maka pelaku perjalanan internasional yang berasal dari 11 negara terdiri dari 10 negara-negara Afrika dan Hong Kong diberlakukan karantina terpusat selama 14 hari.
Baca juga: Kasatgas Covid-19: RSDC Wisma Atlet Lockdown 7 Hari
”Kebijakan ini bukan untuk mempersulit atau menambah beban para pelaku perjalanan internasional tapi ini sifatnya untuk kewaspadaan dan keamanan kita bersama,” ujarnya, Kamis (16/12/2021).
Mantan Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) ini, untuk pelaku perjalanan internasional di luar dari 11 negara tersebut maka masa karantina hanya diberlakukan selama 10 hari.
Terkait hal itu, Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan, untuk mengantisipasi penyebaran virus tersebut maka pelaku perjalanan internasional yang berasal dari 11 negara terdiri dari 10 negara-negara Afrika dan Hong Kong diberlakukan karantina terpusat selama 14 hari.
Baca juga: Kasatgas Covid-19: RSDC Wisma Atlet Lockdown 7 Hari
”Kebijakan ini bukan untuk mempersulit atau menambah beban para pelaku perjalanan internasional tapi ini sifatnya untuk kewaspadaan dan keamanan kita bersama,” ujarnya, Kamis (16/12/2021).
Mantan Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) ini, untuk pelaku perjalanan internasional di luar dari 11 negara tersebut maka masa karantina hanya diberlakukan selama 10 hari.
(cip)
Lihat Juga :