Menaikkan Indeks Berbangsa 2022
Jum'at, 17 Desember 2021 - 14:21 WIB
Syaiful Arif
Direktur Pusat Studi Pemikiran Pancasila
TAHUN 2021 segera berakhir menuju tahun baru 2022. Sebagai bangsa yang pelan-pelan keluar dari krisis pandemi, ada angin segar untuk kehidupan yang lebih baik. Angin segar itu datang dari harapan yang tersimpan dalam nilai-nilai kebangsaan. Nilai kebangsaan yang memusat dalam dasar negara dan ideologi bangsa, yakni Pancasila, selalu menyimpan sejuta harapan. Itu terjadi karena dalam berbangsa, kita memiliki tujuan. Apakah itu? Tentu ialah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demi menjaga harapan pada 2022, kita butuh memperkuat Pancasila, bukan hanya sebagai dasar legal negara, melainkan pula menjadi bintang penuntun (leitstar) kehidupan berbangsa. Artinya, cita-cita kehidupan kita bisa diwakili oleh lima nilai Pancasila. Lima nilai tersebut juga bisa dijadikan ukuran penilaian bagi kualitas kehidupan, bukan hanya dalam konteks kenegaraan dan kebangsaan, tetapi juga kehidupan personal setiap warga negara.
Penempatan Pancasila sebagai bintang penuntun kehidupan bangsa ini sangat relevan, di tengah kualitas hidup kita yang bisa saja menjauh dari nilai-nilai luhur tersebut. Untuk itu, diperlukan penilaian kualitatif kehidupan berbangsa berdasarkan lima sila Pancasila. Penilaian ini memiliki objek empiriknya dalam berbagai indeks kehidupan berbangsa.
Lima Penilaian
Kualitas kehidupan berbangsa bisa dinilai melalui ukuran lima sila Pancasila. Pertama, kehidupan beragama. Secara umum kehidupan keagamaan kita membaik, meskipun masih terjadi intoleransi, ekstremisme, bahkan terorisme atas nama agama. Indeks Kerukunan Umat Beragama pada 2020 yang disusun oleh Kementerian Agama menunjukkan skor 67,46. Nilai ini turun dari skor 73,8 pada 2019, meskipun nilai pada 2020 masuk kategori tinggi.
Kuatnya kerukunan umat beragama disebabkan oleh semangat keagamaan kita yang moderat. Moderatisme ini ditopang oleh karakter bangsa kita yang religius, bukan dogmatik. Hal ini tercermin dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa, di mana para pendiri bangsa tidak menjadikan satu dogma agama sebagai dasar negara, melainkan memilih nilai substantif (semua) agama, yakni ketuhanan. Sifat substantif dari ketuhanan ini mencerminkan cara beragama masyarakat Nusantara yang religius dan spiritualis, misalnya tercermin dalam seloka Bhinneka Tunggal Ika tanhana Dharma Mangrwa. Seloka yang ditulis oleh Mpu Tantular pada abad ke-14 Masehi ini menegaskan bahwa meskipun di Nusantara terdapat keragaman agama, namun keragaman itu pada hakikatnya mencerminkan satu kebenaran ketuhanan (Dharma).
Kedua, kehidupan kemanusiaan, dalam hal ini perlindungan dan pemenuhan Hak-hak Asasi Manusia (HAM). Setara Institute menerbitkan Indeks HAM Indonesia 2021 dan memberikan skor pelaksanaan HAM kita di angka 3 dari rentang nilai 1-7 skor. Skor 3 pada 2021 ini naik dibandingkan skor 2,9 pada 2020. Terdapat beberapa indikator HAM yang dinilai, seperti Hak Sipil dan Politik (2,8) dan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (3,2). Dengan skor 3 ini, pelaksanaan HAM di Indonesia belum mencapai angka tertinggi, yakni 7, yang menandakan belum maksimalnya perlindungan dan pemenuhan HAM.
Direktur Pusat Studi Pemikiran Pancasila
TAHUN 2021 segera berakhir menuju tahun baru 2022. Sebagai bangsa yang pelan-pelan keluar dari krisis pandemi, ada angin segar untuk kehidupan yang lebih baik. Angin segar itu datang dari harapan yang tersimpan dalam nilai-nilai kebangsaan. Nilai kebangsaan yang memusat dalam dasar negara dan ideologi bangsa, yakni Pancasila, selalu menyimpan sejuta harapan. Itu terjadi karena dalam berbangsa, kita memiliki tujuan. Apakah itu? Tentu ialah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demi menjaga harapan pada 2022, kita butuh memperkuat Pancasila, bukan hanya sebagai dasar legal negara, melainkan pula menjadi bintang penuntun (leitstar) kehidupan berbangsa. Artinya, cita-cita kehidupan kita bisa diwakili oleh lima nilai Pancasila. Lima nilai tersebut juga bisa dijadikan ukuran penilaian bagi kualitas kehidupan, bukan hanya dalam konteks kenegaraan dan kebangsaan, tetapi juga kehidupan personal setiap warga negara.
Penempatan Pancasila sebagai bintang penuntun kehidupan bangsa ini sangat relevan, di tengah kualitas hidup kita yang bisa saja menjauh dari nilai-nilai luhur tersebut. Untuk itu, diperlukan penilaian kualitatif kehidupan berbangsa berdasarkan lima sila Pancasila. Penilaian ini memiliki objek empiriknya dalam berbagai indeks kehidupan berbangsa.
Lima Penilaian
Kualitas kehidupan berbangsa bisa dinilai melalui ukuran lima sila Pancasila. Pertama, kehidupan beragama. Secara umum kehidupan keagamaan kita membaik, meskipun masih terjadi intoleransi, ekstremisme, bahkan terorisme atas nama agama. Indeks Kerukunan Umat Beragama pada 2020 yang disusun oleh Kementerian Agama menunjukkan skor 67,46. Nilai ini turun dari skor 73,8 pada 2019, meskipun nilai pada 2020 masuk kategori tinggi.
Kuatnya kerukunan umat beragama disebabkan oleh semangat keagamaan kita yang moderat. Moderatisme ini ditopang oleh karakter bangsa kita yang religius, bukan dogmatik. Hal ini tercermin dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa, di mana para pendiri bangsa tidak menjadikan satu dogma agama sebagai dasar negara, melainkan memilih nilai substantif (semua) agama, yakni ketuhanan. Sifat substantif dari ketuhanan ini mencerminkan cara beragama masyarakat Nusantara yang religius dan spiritualis, misalnya tercermin dalam seloka Bhinneka Tunggal Ika tanhana Dharma Mangrwa. Seloka yang ditulis oleh Mpu Tantular pada abad ke-14 Masehi ini menegaskan bahwa meskipun di Nusantara terdapat keragaman agama, namun keragaman itu pada hakikatnya mencerminkan satu kebenaran ketuhanan (Dharma).
Kedua, kehidupan kemanusiaan, dalam hal ini perlindungan dan pemenuhan Hak-hak Asasi Manusia (HAM). Setara Institute menerbitkan Indeks HAM Indonesia 2021 dan memberikan skor pelaksanaan HAM kita di angka 3 dari rentang nilai 1-7 skor. Skor 3 pada 2021 ini naik dibandingkan skor 2,9 pada 2020. Terdapat beberapa indikator HAM yang dinilai, seperti Hak Sipil dan Politik (2,8) dan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (3,2). Dengan skor 3 ini, pelaksanaan HAM di Indonesia belum mencapai angka tertinggi, yakni 7, yang menandakan belum maksimalnya perlindungan dan pemenuhan HAM.
Lihat Juga :
tulis komentar anda