Berkas Gratifikasi Rp2,3 Miliar Adik Mantan Bupati Lampung Utara Masuk Pengadilan

Kamis, 16 Desember 2021 - 06:39 WIB
Berkas kasus gratifikasi Akbar Tandaniria Mangkunegara yang merupakan adik mantan Bupati Lampung Utara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Lampung. Foto/antara
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah menyelesaikan penyusunan surat dakwaan untuk Akbar Tandaniria Mangkunegara. Dia merupakan adik kandung mantan Bupati Lampung Utara , Agung Ilmu Mangkunegara.

Surat dakwaan sekaligus berkas perkara Akbar Tandaniria terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi juga telah dilimpahkan ke pengadilan. Rencananya, sidang perdana untuk Akbar Tandaniria akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Bandar Lampung.



"Jaksa Ikhsan Fernandi Z telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (16/12/2021).

Baca juga: Ini Peran D, Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Lampung
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!