KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Pimpinan Komisi V DPR ke Pengadilan
Rabu, 15 Desember 2021 - 19:59 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat. Yudi bakal diadili atas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) .
"Tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara TPPU terdakwa Yudi Widiana pada Selasa 14 Desember 2021 ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/12/2021).
Tim jaksa selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim. Termasuk, penetapan hari sidang dengan agenda awal, yakni pembacaan surat dakwaan.
Yudi bakal didakwa Pasal 3 Undang-Undang TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 4 Undang-Undang TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Yudi ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada Februari 2018.
Diketahui, KPK telah menetapkan Yudi Widiana Adia sebagai tersangka kasus TPPU pada Februari 2018 lalu. Yudi diduga menerima sekitar Rp20 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR dari proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.
Uang sekitar Rp20 miliar itu diduga disimpan Yudi secara tunai atau telah diubah menjadi aset tidak bergerak dan bergerak seperti tanah di beberapa lokasi dan sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain. Selain itu, KPK juga menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.
Lihat Juga: Massa Kepung Polrestabes Bengkulu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dievakuasi Pakai Rompi Polisi
"Tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara TPPU terdakwa Yudi Widiana pada Selasa 14 Desember 2021 ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/12/2021).
Tim jaksa selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim. Termasuk, penetapan hari sidang dengan agenda awal, yakni pembacaan surat dakwaan.
Yudi bakal didakwa Pasal 3 Undang-Undang TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 4 Undang-Undang TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Yudi ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada Februari 2018.
Diketahui, KPK telah menetapkan Yudi Widiana Adia sebagai tersangka kasus TPPU pada Februari 2018 lalu. Yudi diduga menerima sekitar Rp20 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR dari proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.
Uang sekitar Rp20 miliar itu diduga disimpan Yudi secara tunai atau telah diubah menjadi aset tidak bergerak dan bergerak seperti tanah di beberapa lokasi dan sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain. Selain itu, KPK juga menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.
Lihat Juga: Massa Kepung Polrestabes Bengkulu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dievakuasi Pakai Rompi Polisi
(kri)
tulis komentar anda