Level 1 di Jawa-Bali Berlaku di 46 Daerah, Ini Daftarnya

Selasa, 14 Desember 2021 - 07:21 WIB
PPKM Level 1 diberlakukan pada 46 daerah di wilayah Jawa-Bali menjelang libur Nataru. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri ( Inmendagri ) No.67/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level I Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berdasarkan Inmendagri tersebut terjadi peningkatan jumlah daerah level 1 di Jawa dibanding sebelumnya. Jika pada dua pekan sebelumnya jumlah daerah level 1 hanya 24, kali ini naik menjadi 46 kabupaten/kota. Rincian daerah-daerah tersebut sebagai berikut:



Baca juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Tjahjo: ASN Tetap Tak Boleh Cuti dan Keluar Daerah

1. DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan

3. Jawa Barat: Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kota Banjar, Kabupaten Bekasi

4. Jawa Tengah: Kabupaten Temanggung, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!