Usai Ditetapkan Tersangka oleh KPK, 15 Eks Anggota DPRD Muara Enim Langsung Ditahan

Senin, 13 Desember 2021 - 20:34 WIB
Sementara yang ditahan di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur yakni, Eksa Hariawan; Hendly; Irul; Misran; Tjik Melan; Umam Pajri; dan Willian Husin. Terakhir, yang dititipkan di Rutan Polres Jakarta Selatan yakni, Mardalena dan Verra Erika.

Dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona di lingkungan KPK, maka para tersangka akan diisolasi mandiri terlebih dahulu di rutan masing-masing. "Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing-masing," jelasnya.

Dalam perkaranya, para anggota DPRD tersebut diduga menerima suap dengan nilai bervariasi dari pihak swasta, Robi Okta Fahlefi. Suap itu diberikan agar proyek-proyek yang digarap Robi dengan cara menyuap Ahmad Yani, Juarsah dan pihak lainnya tidak diganggu oleh anggota dewan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!