Menteri hingga Anggota DPR Dibolehkan Karantina Mandiri

Senin, 13 Desember 2021 - 13:38 WIB
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto. Foto/Tangkapan layar
JAKARTA - Pejabat setingkat menteri dan anggota DPR RI mendapatkan pengecualian soal aturan karantina usai bepergian dari luar negeri. Mereka diizinkan untuk melakukan karantina mandiri .

"Karantina yang mandiri memang ada beberapa pengecualian bapak. Sebagai contoh pejabat negara setingkat menteri kemudian anggota Dewan ini juga apabila kembali dari luar negeri memang mendapat fasilitas untuk karantina mandiri," kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/12/2021).

Dia menjelaskan, pengecualian bagi para pejabat itu adalah hak untuk melakukan karantina secara mandiri. "Artinya karantina mandiri itu tidak ditempatkan di hotel maupun tempat-tempat yang disiapkan," ujarnya.





Meskipun mendapat keistimewaan melakukan karantina mandiri, Suharyanto menegaskan aturan yang diterapkan tetap sama. Para pejabat maupun anggota DPR harus melakukan karantina selama 10 hari.

"Karantina mandiri itu sama dengan karantina yang terpusat, Bapak. Jadi selama 10 hari diharapkan tidak ke mana-mana. Ada batasan-batasannya yang sudah kami sampaikan lewat surat edaran," pungkasnya.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More