Kasus Herry Wirawan Cabuli Belasan Santriwati, KH Cholil Nafis: Harus Dihukum Seberat-beratnya
Sabtu, 11 Desember 2021 - 17:54 WIB
JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Cholil Nafis , meminta oknum guru pesantren di Bandung, Herry Wirawan (HW) alias Heri bin Dede diproses dan dihukum berat. Herry merupakan pelaku pencabulan terhadap 12 santrinya hingga hamil, bahkan sudah ada yang melahirkan.
"Ini murni kriminal kejahatan seksual berkedok rumah pendidikan. Ini bukan pesantren karena di antara ciri pesantren itu mengajarkan kitab kuning. Apalagi ini tak berizin pesantren dari Kemenag. Hukum yang setimpal," tegas KH Cholil Nafis.
Diketahui, bahwa korban dari tindakan cabul HW berjumlah 12 orang dan di antaranya ada yang dikabarkan tengah dalam kondisi mengandung.
Akibat tindakan pencabulan itu, total ada sembilan bayi yang dilahirkan para korban, dan dua calon bayi lainnya saat ini masih berada di dalam kandungan. Perbuatan biadab dan tidak bermoral ini sudah dilakukan oleh tersangka HW sejak tahun 2016.
Baca Juga
"Ini murni kriminal kejahatan seksual berkedok rumah pendidikan. Ini bukan pesantren karena di antara ciri pesantren itu mengajarkan kitab kuning. Apalagi ini tak berizin pesantren dari Kemenag. Hukum yang setimpal," tegas KH Cholil Nafis.
Diketahui, bahwa korban dari tindakan cabul HW berjumlah 12 orang dan di antaranya ada yang dikabarkan tengah dalam kondisi mengandung.
Akibat tindakan pencabulan itu, total ada sembilan bayi yang dilahirkan para korban, dan dua calon bayi lainnya saat ini masih berada di dalam kandungan. Perbuatan biadab dan tidak bermoral ini sudah dilakukan oleh tersangka HW sejak tahun 2016.
(maf)
tulis komentar anda