Kasus Herry Wirawan Cabuli Belasan Santriwati, KH Cholil Nafis: Harus Dihukum Seberat-beratnya
Sabtu, 11 Desember 2021 - 17:54 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Cholil Nafis, meminta oknum guru pesantren, Herry Wirawan (HW) alias Heri bin Dede diproses dan dihukum berat. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Cholil Nafis , meminta oknum guru pesantren di Bandung, Herry Wirawan (HW) alias Heri bin Dede diproses dan dihukum berat. Herry merupakan pelaku pencabulan terhadap 12 santrinya hingga hamil, bahkan sudah ada yang melahirkan.
Baca juga: Guru Pesantren Setubuhi Belasan Santri hingga Melahirkan 9 Bayi, Kejati Kaji Hukuman Kebiri
"Perbuatan bejat yang dosanya berlipat-lipat harus dihukum berat seberat-beratnya," seperti dikutip SINDOnews dari akun Twitter @cholilnafis, Sabtu (11/12/2021)
Baca juga: Bagaimana Peran Istri Guru Pesantren Cabul di Bandung, Begini Jawaban Kejati Jabar
"Ini murni kriminal kejahatan seksual berkedok rumah pendidikan. Ini bukan pesantren karena di antara ciri pesantren itu mengajarkan kitab kuning. Apalagi ini tak berizin pesantren dari Kemenag. Hukum yang setimpal," tegas KH Cholil Nafis.
Baca juga: Guru Pesantren Setubuhi Belasan Santri hingga Melahirkan 9 Bayi, Kejati Kaji Hukuman Kebiri
"Perbuatan bejat yang dosanya berlipat-lipat harus dihukum berat seberat-beratnya," seperti dikutip SINDOnews dari akun Twitter @cholilnafis, Sabtu (11/12/2021)
Baca juga: Bagaimana Peran Istri Guru Pesantren Cabul di Bandung, Begini Jawaban Kejati Jabar
"Ini murni kriminal kejahatan seksual berkedok rumah pendidikan. Ini bukan pesantren karena di antara ciri pesantren itu mengajarkan kitab kuning. Apalagi ini tak berizin pesantren dari Kemenag. Hukum yang setimpal," tegas KH Cholil Nafis.