MUI Tuntut Guru yang Cabuli Belasan Santri di Bandung Dihukum Seberat-beratnya
Sabtu, 11 Desember 2021 - 10:31 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) , Anwar Abbas meminta agar guru pesantren di Bandung, Herry Wirawan alias Heri bin Dede diproses dan dihukum secara maksimal. Herry merupakan pelaku pencabulan terhadap 12 santrinya hingga hamil, bahkan sudah ada yang melahirkan.
"Proses, seret ke pengadilan dan hukum dengan hukuman yang seberat-beratnya," ujar Anwar Abbas saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Sabtu (11/12/2021).
Menurut Abbas, dengan perbuatannya tersebut, Herry seharusnya dihukum mati jika berada di negara Islam. Namun, lanjutnya, karena Indonesia bukan negara Islam maka Herry wajib dihukum dengan pidana yang seberat-beratnya.
"Kalau di negara Islam, ini si pelaku harus dihukum dengan hukum rajam, dilempari dengan batu sampai mati," tegas Abbas.
"Tapi karena Indonesia bukan negara Islam tapi negara yang menghormati ajaran agama maka kalau yang bersangkutan memang terbukti bersalah sesuai dengan yang dituduhkan, maka hakim harus berani menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya," pungkasnya.
Sekadar informasi, guru pesantren di daerah Cibiru, Kota Bandung bernama Herry Wirawan alias Heri bin Dede telah mencabuli sebanyak 12 santrinya. Aksi bejatnya itu dilakukan Herry bukan hanya sekali, tapi sudah berulangkali. Bahkan, beberapa di antaranya hamil dan sudah ada yang melahirkan.
Kabar terakhir, sudah ada sembilan anak yang lahir dari santrinya akibat perbuatan bejat Herry. Tak hanya itu, dua janin bayi diketahui juga masih berada di dalam kandungan santri yang dicabulinya. Herry mencabuli santrinya di berbagai tempat daerah Bandung mulai dari pesantrennya hingga apartemen dan hotel.
"Proses, seret ke pengadilan dan hukum dengan hukuman yang seberat-beratnya," ujar Anwar Abbas saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Sabtu (11/12/2021).
Menurut Abbas, dengan perbuatannya tersebut, Herry seharusnya dihukum mati jika berada di negara Islam. Namun, lanjutnya, karena Indonesia bukan negara Islam maka Herry wajib dihukum dengan pidana yang seberat-beratnya.
"Kalau di negara Islam, ini si pelaku harus dihukum dengan hukum rajam, dilempari dengan batu sampai mati," tegas Abbas.
"Tapi karena Indonesia bukan negara Islam tapi negara yang menghormati ajaran agama maka kalau yang bersangkutan memang terbukti bersalah sesuai dengan yang dituduhkan, maka hakim harus berani menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya," pungkasnya.
Sekadar informasi, guru pesantren di daerah Cibiru, Kota Bandung bernama Herry Wirawan alias Heri bin Dede telah mencabuli sebanyak 12 santrinya. Aksi bejatnya itu dilakukan Herry bukan hanya sekali, tapi sudah berulangkali. Bahkan, beberapa di antaranya hamil dan sudah ada yang melahirkan.
Kabar terakhir, sudah ada sembilan anak yang lahir dari santrinya akibat perbuatan bejat Herry. Tak hanya itu, dua janin bayi diketahui juga masih berada di dalam kandungan santri yang dicabulinya. Herry mencabuli santrinya di berbagai tempat daerah Bandung mulai dari pesantrennya hingga apartemen dan hotel.
(kri)
tulis komentar anda