Enggan Keluar Duit, KPK Tak Lagi Urus Perkara Kecil

Jum'at, 10 Desember 2021 - 14:54 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengisyaratkan bakal menerapkan kebijakan baru dalam bidang penindakan, khususnya terkait penyidikan suatu perkara. KPK ke depannya kemungkinan tak akan lagi menangani kasus-kasus yang nilai korupsinya kecil.



Alex mengusulkan, jika terdapat pejabat yang kedapatan melakukan korupsi atau mencuri uang negara hanya sebatas kisaran Rp5 juta, lebih baik diminta untuk kembalikan uangnya dan kemudian dilakukan pemecatan. Hal itu, dianggap Alex lebih efektif dan efisien ketimbang harus diproses lama oleh KPK.



"Kemarin sempat ramai, perkara kecil-kecil itu kenapa enggak diproses, harus diingat dalam penanganan korupsi kita juga harus memegang prinsip efektivitas dan efisiensi, nyolongnya Rp5 juta, biaya memprosesnya Rp100 juta, kan enggak mungkin. Suruh balikan, pecat orang itu, selesai," ungkap Alex lewat akun YouTube milik KPK RI, Jumat (10/12/2021).

"Nah ini harus diperhatikan juga, jangan sampai kita buang-buang duit juga dalam penanganan perkara, dan apakah itu terjadi? lho banyak. untuk perkara-perkara di Papua, Maluku, ingat Pengadilan Tipikor itu hanya ada di ibu kota provinsi," imbuhnya.

Alex menjelaskan, kebanyakan perkara makan biaya karena saksi-saksi yang akan dimintai keterangannya oleh penyidik berasal dari daerah pelosok. Di mana, KPK berkewajiban untuk memberikan ongkos kepada saksi yang dipanggil diproses penyidikan maupun pengadilan.

"Ketika biaya untuk mendatangkan tersangka berikut saksi-saksinya yang jauh tempatnya dan menggunakan pesawat, itu luar biasa besarnya biaya yang dikeluarkan. Itu juga menjadi beban buat teman-teman kejaksaan ketika akan melalukan penuntutan, biayanya enggak tersedia," beber Alex
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More