Tingkat Kerawanan Covid-19 Tiap Daerah Berbeda

Rabu, 08 Desember 2021 - 20:07 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan tingkat kerawanan Covid-19 di tiap daerah tidak bisa disamaratakan. Maka itu, penerapan PPKM Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) di seluruh Indonesia dibatalkan pemerintah.

“Tolong hindari bahasa (PPKM) level 3. Kenapa? Karena tidak semua daerah itu sama tingkat kerawanan pandemi covid-nya, tidak semua daerah sama,” kata Tito pada rapat kesiapan penerapan PPKM Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, percepatan vaksinasi, serta APBD sebagaimana pers rilis Puspen Kemendagri, Rabu (8/12/2021).

Selain itu, Tito juga menjelaskan bahwa WHO telah membuat empat level tingkat penilaian risiko untuk Covid-19. Level 1 berarti low atau rendah, level 2 moderat atau rata-rata, level 3 high atau tinggi, dan level 4 very high atau sangat tinggi.





Indonesia masuk dalam kategori low atau rendah dari berbagai indikator baik kasus terkonfirmasi Covid-19 maupun bed occupancy ratio (BOR). “Kita bersyukur atas itu, sehingga Bapak Presiden memberikan arahan agar kita tidak menerapkan (PPKM) level 3 tapi membuat pengaturan spesifik mengenai antisipasi atau penanganan penanggulangan pandemi Covid-19 di masa Nataru,” jelasnya.

Selain itu, alasan lainnya tidak menggunakan istilah PPKM Level 3 karena situasi pandemi Covid-19 sangat dinamis. Maka dari itu penggunaan istilah ini respons dari situasi dinamis tersebut.

“Kita tidak bisa konsisten membuat pengaturan pandemi Covid-19 ini karena yang kita hadapi situasi dinamis. Dinamikanya bukan mingguan sebetulnya, harian, bahkan jam. Tapi kita mengaturnya mingguan. Sehingga perubahan pengaturan sudah kita lakukan berkali-kali sejak awal pandemi,” ujarnya.

Mantan Kapolri ini menambahkan bahwa pembatasan-pembatasan spesifik akan dilakukan saat pelaksanaan Nataru yang berlangsung dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Pembatasan spesifik sebagian mengadopsi substansi yang diatur dalam sistem PPKM Level 3 dengan beberapa perubahan penting.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More