TII: Tingkat Risiko Korupsi Lembaga Pertahanan Indonesia Tinggi
Selasa, 07 Desember 2021 - 20:07 WIB
Skor indeks integritas pertahanan pada 2020 menunjukkan lembaga pertahanan Indonesia memiliki tingkat risko korupsi tinggi. Foto/TII
JAKARTA - Indonesia menempati peringkat ke-34 dari 86 negara dalam indeks integritas pertahanan pemerintah (GDI) tahun 2020 yang dirilis TransparencyInternasional Indonesia (TII) . Dengan skor 47, Indonesia memiliki tingkat risiko korupsi tinggi pada lembaga pertahanan.
GDI merupakan indeks yang mengukur mengukur resiliensi institusi pertahanan suatu negara terhadap risiko korupsi. Skor yang didapatkan suatu negara merupakan komposit dari 5 indikator risiko korupsi yakni kebijakan politik, anggaran, manajemen personel, operasi militer, dan pengadaan sektor pertahanan.
"Sektor pertahanan Indonesia masih dijalankan secara kurang akuntabel dan transparan, dan disertai dengan kebijakan dan prosedur yang belum memadai untuk mengurangi risiko korupsi yang tinggi," ujar Sekretaris Jenderal TII, Danang Widoyoko pada paparanya, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Indeks Korupsi Anjlok, 5 Hal Ini Wajib Dilakukan Indonesia
Pada indikator politik dan kebijakan, lembaga pertahanan Indonesia mendapatkan skor 49. Hal itu disebabkan belum optimalnya pengawasan DPR meski memiliki kekuasaan formal yang kuat terhadap pengawasan di sektor pertahanan.
"Keterlibatan parlemen dalam belanja pengadaan Kementerian Pertahanan terbatas, terutama dalam mendalami isu konflik kepentingan. Dan pengaruh parlemen terhadap diskursus sektor pertahanan dipengaruhi oleh keahlian atau kepakaran yang minim dari para anggota," kata Danang.
GDI merupakan indeks yang mengukur mengukur resiliensi institusi pertahanan suatu negara terhadap risiko korupsi. Skor yang didapatkan suatu negara merupakan komposit dari 5 indikator risiko korupsi yakni kebijakan politik, anggaran, manajemen personel, operasi militer, dan pengadaan sektor pertahanan.
"Sektor pertahanan Indonesia masih dijalankan secara kurang akuntabel dan transparan, dan disertai dengan kebijakan dan prosedur yang belum memadai untuk mengurangi risiko korupsi yang tinggi," ujar Sekretaris Jenderal TII, Danang Widoyoko pada paparanya, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Indeks Korupsi Anjlok, 5 Hal Ini Wajib Dilakukan Indonesia
Pada indikator politik dan kebijakan, lembaga pertahanan Indonesia mendapatkan skor 49. Hal itu disebabkan belum optimalnya pengawasan DPR meski memiliki kekuasaan formal yang kuat terhadap pengawasan di sektor pertahanan.
"Keterlibatan parlemen dalam belanja pengadaan Kementerian Pertahanan terbatas, terutama dalam mendalami isu konflik kepentingan. Dan pengaruh parlemen terhadap diskursus sektor pertahanan dipengaruhi oleh keahlian atau kepakaran yang minim dari para anggota," kata Danang.
Lihat Juga :