Bertugas Lagi di KPK Jadi Alasan Novel Baswedan Gabung ASN di Polri
Selasa, 07 Desember 2021 - 14:36 WIB
JAKARTA - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan masih ingin bekerja di lembaga antirasuah itu. Maka itu, dia bersedia menjadi aparatur sipil negara ( ASN ) Polri.
"Saya yakin ketika sekarang pegawai KPK adalah ASN tentunya dengan memilih menjadi ASN Polri, pada dasarnya suatu saat saya berkeinginan kawan-kawan yang punya semangat dan kompetensi keahlian yang benar-benar luar biasa, serta memiliki integritas yang tinggi yang selama ini telah ditunjukkan, pada saat tertentu bisa kembali ke KPK," ujar Novel di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021).
Menurut Novel, hal tersebut memungkinkan karena pegawai KPK dan Polri sama-sama berstatus ASN. Kendati demikian, dia menilai hal itu tergantung pada KPK.
"Bukan justru menutupi perkara atau pelaku bermasalah. Saya kira saat itu akan kami tunggu. Kita berkeinginan saat itu tidak terlalu lama," ucapnya.
Diketahui, 44 dari 57 orang mantan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos dalam TWK setuju untuk direkrut menjadi ASN Polri. Sementara, delapan orang menolak. Sedangkan satu orang meninggal dunia, dan empat lainnya belum memberikan jawaban.
Adapun sejumlah mantan KPK yang bersedia menjadi ASN di Polri wajib mengikuti uji kompetensi yang digelar oleh Polri. Uji kompetensi ini dilakukan untuk memetakan kemampuan yang dimiliki para mantan pegawai KPK.
"Saya yakin ketika sekarang pegawai KPK adalah ASN tentunya dengan memilih menjadi ASN Polri, pada dasarnya suatu saat saya berkeinginan kawan-kawan yang punya semangat dan kompetensi keahlian yang benar-benar luar biasa, serta memiliki integritas yang tinggi yang selama ini telah ditunjukkan, pada saat tertentu bisa kembali ke KPK," ujar Novel di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021).
Menurut Novel, hal tersebut memungkinkan karena pegawai KPK dan Polri sama-sama berstatus ASN. Kendati demikian, dia menilai hal itu tergantung pada KPK.
Baca Juga
"Bukan justru menutupi perkara atau pelaku bermasalah. Saya kira saat itu akan kami tunggu. Kita berkeinginan saat itu tidak terlalu lama," ucapnya.
Diketahui, 44 dari 57 orang mantan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos dalam TWK setuju untuk direkrut menjadi ASN Polri. Sementara, delapan orang menolak. Sedangkan satu orang meninggal dunia, dan empat lainnya belum memberikan jawaban.
Adapun sejumlah mantan KPK yang bersedia menjadi ASN di Polri wajib mengikuti uji kompetensi yang digelar oleh Polri. Uji kompetensi ini dilakukan untuk memetakan kemampuan yang dimiliki para mantan pegawai KPK.
(rca)
tulis komentar anda