Yasonna Tegaskan Revisi UU Cipta Kerja Jadi Prioritas Awal 2022

Senin, 06 Desember 2021 - 17:55 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly menegaskan pemerintah siap melaksanakan putusan MK dengan merevisi Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di 2022 bersama dengan DPR RI. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menegaskan pemerintah siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan merevisi Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( UU Ciptaker ) di 2022 bersama dengan DPR RI. Untuk diketahui, MK memerintahkan DPR dan pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam tempo dua tahun.

"Dalam rangka pelaksanaan putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas uji formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah siap menindaklanjutinya dan menghormati keputusan MK," kata Yasonna dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/12/2021).



"Untuk itu pemerintah akan segera menyiapkan rencana UU perubahan UU Cipta Kerja sebagai perintah MK. Mengingat UU ini masuk dalam daftar kumulatif terbuka prolegnas akibat putusan MK, maka perlu dimasukan di Prolegnas tetapi kami mohon supaya itu menjadi agenda prioritas kita awal tahun ini," katanya.

Baca juga: Di Depan Yusril dan Guru Besar, Mahfud MD Bicara Putusan MK soal UU Cipta Kerja



Yasonna melanjutkan, terkait dengan putusan MK tersebut, DPR dan pemerintah perlu segera melakukan perubahan terhadap UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Oleh karena rencana perubahan UU P3 ini merupakan prakarsa DPR, merujuk pada daftar Prolegnas jangka menengah 2020-2024, maka pemerintah mendorong agar DPR mengajukan RUU perubahan UU P3 untuk dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2022.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!