Efek Pandemi COVID-19, 17 Persen Masyarakat Terkena PHK

Senin, 08 Juni 2020 - 07:31 WIB
Lembaga survei Indikator dalam hasil survei memaparkan bahwa dampak dari pandemi Covid-19 mengakibatkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 17%. (Ist)
JAKARTA - Lembaga survei Indikator dalam hasil survei memaparkan bahwa dampak dari pandemi COVID-19 mengakibatkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 17%. Hal ini didapati dari survei yang dilakukan 16-18 Mei 2020.

"Selama ini menduga-duga kira-kira seperti apa sih ternyata ada 17% warga yang terpilih terjaring dalan survei kita yang mengalami PHK 17% dari populasi yang punya hak pilih itu artinya 17% daei 192 juta itu besar sekali yang kena PHK," ujar Direktur Eksekutif Indikator, Burhanuddin Muhtadi dalam jumpa pers, Minggu (7/6/2020).



Burhanuddin berharap Pemerintah dapat menyelesaikan masalah PHK tersebut. Karena bukan tidak mungkin jika dibiarkan akan menjadi masalah yang sangat serius.

"Ini kalau tidak diselesaikan bisa jadi masalah serius. Di India sudah terjadi kerusuhan di beberapa tempat sudah terjadi," jelasnya. (Baca: Pandemi COVID-19, Tingkat Kepuasan Masyakarat Menurun).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!