Polri Pecat Bripda Randy Kekasih Novia Widyasari dan Jerat dengan Hukum Pidana

Minggu, 05 Desember 2021 - 22:58 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan kekasih Novia Widyasari Bripda Randy akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri untuk diberhentikan tidak dengan hormat dan proses pidana sesuai pelanggaran. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Mabes Polri berjanji menindak tegas anggota Polres Pasuruan, Jawa Timur, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, pacar Novia Widyasari Rahayu yang bunuh diri di pusara ayahnya. Tindakan tegas itu berupa pemecatan tidak dengan hormat hingga proses pidana.

"Tindak tegas baik sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk di PDTH (pemecatan tidak dengan hormat) dan proses pidana sesuai pelanggaran yang dilakukan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (5/12/2021).

Dedi menekankan Polri bakal menindak tegas anggota yang dinilai bersalah. Sanksi pun akan diterapkan sesuai dengan apa yang diperbuat oleh pelaku. "Polri terus komitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," kata Dedi.

Baca juga: Sudjiwo Tedjo Pertanyakan Kata Resmi Pacaran Kasus Hubungan Novia dan Bripda Randy



Untuk diketahui, Novia Widyasari Rahayu bunuh diri dengan meminum racun di pusara ayahnya. Ia diduga depresi lantaran kisah cintanya dengan Bripda Randy kandas. Kisah di balik bunuh diri tersebut kemudian viral lantaran apa yang dialami Novia sangat menyedihkan. Bripda Randy diduga menyuruh Novia 2 kali menggugurkan buah cinta kedua. Novia berusaha menceritakan apa yang dialami kepada keluarganya dan keluarga Randy. Namun, respons keluarga tidak seperti yang diharapkan. Karena itulah ia diduga nekat bunuh diri.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More