Masuk Kelompok Ahli Saber Pungli, Zainal Arifin Mochtar Beberkan Tugasnya
Rabu, 22 April 2020 - 21:14 WIB
Ahli hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar (kiri) saat menjadi pembicara dalam seminar funsgi dan peran DPD di UGM, beberapa waktu lalu. Foto/iNews.id
JAKARTA - Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menjadi salah satu akademisi yang masuk dalam jajaran kelompok ahli pada Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Zainal pun mengklarifikasi bahwa dirinya bukan dijadikan sebagai anggota Tim Saber Pungli. "Saya bersama teman yang lain tersebut diminta jadi Tim Ahli yang mendampingi kerja Tim Saber Pungli. SK (Surat Keputusan-red) menjelaskan bahwa kami itu ada di Kelompok Ahli," ujar Zainal Arifin Mochtar kepada SINDOnews, Rabu (22/4/2020).
Zainal menjelaskan sejumlah tugas dirinya bersama akademisi lainnya sebagai kelompok ahli pada Tim Saber Pungli. Pertama, melakukan kajian dan rekomendasi kepada pengendali tentang sistem pencegahan dan pemberantasan pungli.
Kedua, melakukan kajian, evaluasi dan rekomendasi tentang penataan unit Saber Pungli di instansi pelayanan publik. "Ketiga, melakukan analisis data atau informasi dari kementerian atau lembaga untuk merumuskan rekomendasi kebijakan pemberantasan pungli," ujarnya. (Baca juga: Diisi Akademisi, Mahfud MD Umumkan Anggota Baru Tim Saber Pungli )
Zainal pun mengklarifikasi bahwa dirinya bukan dijadikan sebagai anggota Tim Saber Pungli. "Saya bersama teman yang lain tersebut diminta jadi Tim Ahli yang mendampingi kerja Tim Saber Pungli. SK (Surat Keputusan-red) menjelaskan bahwa kami itu ada di Kelompok Ahli," ujar Zainal Arifin Mochtar kepada SINDOnews, Rabu (22/4/2020).
Zainal menjelaskan sejumlah tugas dirinya bersama akademisi lainnya sebagai kelompok ahli pada Tim Saber Pungli. Pertama, melakukan kajian dan rekomendasi kepada pengendali tentang sistem pencegahan dan pemberantasan pungli.
Kedua, melakukan kajian, evaluasi dan rekomendasi tentang penataan unit Saber Pungli di instansi pelayanan publik. "Ketiga, melakukan analisis data atau informasi dari kementerian atau lembaga untuk merumuskan rekomendasi kebijakan pemberantasan pungli," ujarnya. (Baca juga: Diisi Akademisi, Mahfud MD Umumkan Anggota Baru Tim Saber Pungli )
Lihat Juga :