Polri Sudah Terbitkan Perpol Perekrutan 57 Mantan Pegawai KPK

Jum'at, 03 Desember 2021 - 18:03 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatajkan Perpol terkait perekturan 57 eks pegawai KPK yang tak lolos TWK telah diterbitkan. Foto/Instgram Polda Kalteng
JAKARTA - Perekrutan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ke Polri akhirnya menemui titik terang. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) terkait perekturan tersebut telah diterbitkan.

"Betul sudah keluar Perpol dan sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021). Baca juga: Polri Sebut Kemenpan RB Telah Siapkan Posisi untuk 57 Eks Pegawai KPK



Setelah Perpol terbit, kata Dedi, nantinya akan dilakukan proses sosialisasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialiasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya," ucap Dedi.

Kendati begitu sampai dengan saat ini, 57 eks pegawai lembaga antirasuah tersebut belum secara resmi diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!