Ketua DPD RI Minta CPNS dan Oknum BKN yang Curang dalam SKD Ditindak
Kamis, 02 Desember 2021 - 15:51 WIB
BOGOR - Sebanyak 252 peserta berbuat curang saat mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021. Mereka bekerja sama dengan oknum Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan aksi curang tersebut tidak bisa ditolerir lagi. Untuk itu, ia meminta seluruh pihak yang terlibat harus diberi tindakan tegas.
"Kita sangat menyesalkan masih adanya kecurangan dalam rekrutmen. Hal itu sangat tidak etis. Kita berharap para CPNS yang curang didiskualifikasi. Tidak patut mereka menjadi abdi negara. Oknum BKN yang terbukti terlibat juga harus dipecat sebagai PNS," kata LaNyalla di sela-sela kunjungan kerja ke Bogor, Kamis (2/12/2021).
Baca juga: Terbukti Curang, BKN Diskualifikasi 225 Peserta SKD CPNS
Sanksi berat dan tindakan tegas, lanjut LaNyalla, agar peristiwa tersebut tidak terjadi lagi. Dengan cara itu, diharapkan ke depan para peserta CPNS dan pegawai tidak berani lagi untuk main mata.
"Mereka ini merusak sistem rekrutmen yang sudah diciptakan sesuai standar yang diperlukan. Karena idealnya sistem rekrutmen yang digunakan adalah mampu menjaring CPNS yang berkualitas sesuai dengan standar passing grade yang ditetapkan," katanya.
"Jika ada kongkalikong seperti ini, takutnya CPNS yang diterima jauh dari standar yang dibutuhkan. Bisa jadi tidak sesuai kecakapan maupun kompetensinya sehingga ke depan menjadi kendala dalam melayani masyarakat," katanya.
Lebih penting lagi, menurut LaNyalla, hal itu berkaitan dengan moral calon abdi negara. Sungguh tak elok, calon pegawai yang seharusnya menjadi orang-orang pilihan berlaku tidak jujur.
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan aksi curang tersebut tidak bisa ditolerir lagi. Untuk itu, ia meminta seluruh pihak yang terlibat harus diberi tindakan tegas.
"Kita sangat menyesalkan masih adanya kecurangan dalam rekrutmen. Hal itu sangat tidak etis. Kita berharap para CPNS yang curang didiskualifikasi. Tidak patut mereka menjadi abdi negara. Oknum BKN yang terbukti terlibat juga harus dipecat sebagai PNS," kata LaNyalla di sela-sela kunjungan kerja ke Bogor, Kamis (2/12/2021).
Baca juga: Terbukti Curang, BKN Diskualifikasi 225 Peserta SKD CPNS
Sanksi berat dan tindakan tegas, lanjut LaNyalla, agar peristiwa tersebut tidak terjadi lagi. Dengan cara itu, diharapkan ke depan para peserta CPNS dan pegawai tidak berani lagi untuk main mata.
"Mereka ini merusak sistem rekrutmen yang sudah diciptakan sesuai standar yang diperlukan. Karena idealnya sistem rekrutmen yang digunakan adalah mampu menjaring CPNS yang berkualitas sesuai dengan standar passing grade yang ditetapkan," katanya.
"Jika ada kongkalikong seperti ini, takutnya CPNS yang diterima jauh dari standar yang dibutuhkan. Bisa jadi tidak sesuai kecakapan maupun kompetensinya sehingga ke depan menjadi kendala dalam melayani masyarakat," katanya.
Lebih penting lagi, menurut LaNyalla, hal itu berkaitan dengan moral calon abdi negara. Sungguh tak elok, calon pegawai yang seharusnya menjadi orang-orang pilihan berlaku tidak jujur.
tulis komentar anda