Ini Saran Pakar dari IPB untuk BPOM Terkait Aturan Pangan
Kamis, 02 Desember 2021 - 00:11 WIB
Selain itu, dia juga menyarankan agar yang dilakukan uji laboratorium itu bukan hanya kemasan pangan berbahan PC saja, tapi semua jenis kemasan pangan yang mengandung unsur zat kontak pangan seperti yang diatur dalam Peraturan BPOM No.20 Tahun 2019. Kemudian, laboratorium yang mengujinya juga harus laboratorium yang terakreditasi bukan laboratorium pemerintah saja. “Kan PET ada juga monomornya. Pada saat mengajukan izin edar, bahan pangan ini juga harus mengikuti Peraturan BPOM soal migrasi,” tukasnya.
“Tujuan label adalah menginformasikan dari produsen kepada konsumen apa yang terdapat di dalam, bukan apa yang tidak ada. Tujuan kita mengatur standar keamanan pangan itu selain untuk melindungi kesehatan konsumen juga memfasiltasi perdagangan yang adil dan jujur," tambahnya.
Sebelumnya, Pakar Kimia ITB, Ahmad Zainal, juga menyampaikan pelabelan bebas BPA terhadap kemasan pangan berbahan PC itu secara scientific sebenarnya tidak perlu dilakukan karena sudah ada jaminan dari BPOM sendiri dan Kemenperin bahwa produk-produk air kemasan galon aman untuk digunakan. Berdasarkan uji laboratorium yang dilakukan BPOM juga sudah terbukti bahwa migrasi BPA dalam galon itu masih dalam batas aman atau jauh di bawah ambang batas aman yang sudah ditetapkan BPOM.
Produk-produk itu juga sudah berlabel SNI dan ada nomor HS-nya yang menandakan bahwa produk itu aman. Bahkan, kata Zainal, Kemnekominfo juga sudah menyatakan bahwa isu BPA berbahaya galon itu hoaks.
Hal senada juga diutarakan Anggota Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia (PATPI), Hermawan Seftiono. Pakar pangan dari Universitas Trilogi ini mengutarakan bahwa semua produk pangan yang sudah memiliki ijin edar itu sebenarnya sudah memiliki label pada kemasannya. Label itu sudah menunjukkan semua informasi dari produk pangan tersebut, seperti komposisi produk pangan, nama produknya, tempat produksinya, dan tanggal kedaluwarsanya.
“Tujuan label adalah menginformasikan dari produsen kepada konsumen apa yang terdapat di dalam, bukan apa yang tidak ada. Tujuan kita mengatur standar keamanan pangan itu selain untuk melindungi kesehatan konsumen juga memfasiltasi perdagangan yang adil dan jujur," tambahnya.
Sebelumnya, Pakar Kimia ITB, Ahmad Zainal, juga menyampaikan pelabelan bebas BPA terhadap kemasan pangan berbahan PC itu secara scientific sebenarnya tidak perlu dilakukan karena sudah ada jaminan dari BPOM sendiri dan Kemenperin bahwa produk-produk air kemasan galon aman untuk digunakan. Berdasarkan uji laboratorium yang dilakukan BPOM juga sudah terbukti bahwa migrasi BPA dalam galon itu masih dalam batas aman atau jauh di bawah ambang batas aman yang sudah ditetapkan BPOM.
Produk-produk itu juga sudah berlabel SNI dan ada nomor HS-nya yang menandakan bahwa produk itu aman. Bahkan, kata Zainal, Kemnekominfo juga sudah menyatakan bahwa isu BPA berbahaya galon itu hoaks.
Hal senada juga diutarakan Anggota Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia (PATPI), Hermawan Seftiono. Pakar pangan dari Universitas Trilogi ini mengutarakan bahwa semua produk pangan yang sudah memiliki ijin edar itu sebenarnya sudah memiliki label pada kemasannya. Label itu sudah menunjukkan semua informasi dari produk pangan tersebut, seperti komposisi produk pangan, nama produknya, tempat produksinya, dan tanggal kedaluwarsanya.
(hab)
Lihat Juga :
tulis komentar anda