Terapkan Teknologi Ramah Lingkungan, 18 Pabrik Danone-AQUA Raih Penghargaan

Rabu, 01 Desember 2021 - 05:08 WIB
Sertifikat Industri Hijau dan Penghargaan Industri Hijau 2021 diberikan Kemenperin kepada 18 pabrik Danone-AQUA. FOTO/IST
JAKARTA - Sertifikat Industri Hijau dan Penghargaan Industri Hijau 2021 diberikan kepada 18 pabrik Danone-AQUA . Penghargaan dari Kementerian Perindustrian ini sebagai apresiasi atas pencapaian perusahaan yang aktif dan bijak menggunakan sumber daya dan teknologi ramah lingkungan, sehingga menciptakan efektivitas dan efisiensi untuk keberlanjutan operasional pabrik.

Penghargaan diberikan langsung oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita kepada perwakilan dari pabrik-pabrik Danone-AQUA, Selasa (30/11/2021). Sertifikasi Industri Hijau 2021 diberikan kepada Pabrik Mekarsari dan Ciherang, sedangkan yang meraih Penghargaan Industri Hijau 2021 untuk Pabrik Ciherang, Bekasi, Subang, Cianjur, Mekarsari, Babakan Pari, Citeureup, Sentul, Klaten, Wonosobo, Pandaan, Kebon Candi, Mambal, Airmadidi, Tanggamus, Solok, Berastagi, dan Langkat. Sebanyak 12 pabrik meraih Penghargaan Industri Hijau 2021 level tertinggi (level 5).

Sertifikat dan penghargaan ini diberikan berdasarka hasil audit dan verifikasi oleh tim Auditor Industri Hijau Kementerian Perindustrian yang dilakukan sejak Agustus 2021. Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sejalan dengan program Making Indonesia 4.0. Prinsip ini mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat untuk masyarakat.

Baca juga: Menperin Beri Penghargaan pada 137 Perusahaan Industri Hijau





"Kementerian Perindustrian bertekad terus mendorong seluruh sektor manufaktur di Indonesia untuk menerapkan industri hijau. Langkah strategis ini akan mendukung penciptaan industri ramah lingkungan dan berdaya saing di kancah global. Green economy, green technology, dan green product harus diperkuat agar kita bisa semakin berdaya saing di kancah internasional. Saatnya, kita semua bersama-sama menjadi bagian transformasi menuju pembangunan industri berkelanjutan," kata Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis dikutip, Rabu (1/12/2021).

Menurut Agus, penerapan industri hijau merupakan upaya mengurangi emisi dan limbah dalam mengubah bahan baku menjadi produk, serta pemanfaatan limbah menjadi produk ikutan yang lebih berguna. Sejak 2010 Kemenperin menyelenggarakan Sertifikasi dan Penghargaan Industri Hijau sebagai salah satu upaya mendorong perusahaan industri manufaktur melakukan efisiensi penggunaan sumber daya material, energi, dan air dalam kegiatan operasional sehari-hari.

Saat ini industri hijau sudah menjadi tuntutan pasar seiring dengan semakin tingginya kepedulian pasar akan kelestarian lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan. Penerapan konsep industri hijau bertujuan untuk mendorong berbagai perusahaan untuk terus meningkatkan efisiensi dan efektivitas produksi melalui penghematan biaya dan sumber daya alam.

Baca juga: Rugikan Konsumen, Kemenperin Tolak Rencana Sertifikasi BPA Kemasan Pangan
Lihat Juga :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!