Firli Bahuri Enggan Pasung Orang dengan Status Tersangka Terlalu Lama

Rabu, 01 Desember 2021 - 16:47 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menekankan lembaganya saat ini tidak akan pernah mengumumkan status tersangka seseorang sebelum ada kecukupan bukti atau bukti yang cukup. Foto/MPI
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menekankan lembaganya saat ini tidak akan pernah mengumumkan status tersangka seseorang sebelum ada kecukupan bukti atau bukti yang cukup. Sebab, Firli enggan memasung seseorang dengan status tersangka terlalu lama.

"Kami tidak ingin memasung, seseorang ditetapkan sebagai tersangka, tapi lama sekali kapan proses peradilannya," ujar Firli saat membuka seminar nasional bertema 'Transformasi Perizinan Berbasis Risiko dalam Perizinan Tambang' yang disiarkan secara langsung melalui akun YouTube milik KPK RI, Rabu (1/12/2021). Baca juga: Firli Bahuri Bingung Banyak OTT tapi Korupsi Masih Tetap Ada



Sebab pada prinsipnya, kata Firli, proses peradilan itu harus cepat. Di mana, seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebenarnya juga mempunyai hak untuk segera diajukan proses perkaranya ke pengadilan.

"Jadi saya sekarang ndak ada lama-lama pak, hari ini kita umumkan tersangka, sudah ada tersangkanya, tahan tuga bulan, empat bulan, langsung diadili," jelas Firli.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!