Tjahjo Kumolo Persilakan Anggota PP Pengeroyok AKBP Darmawan Diproses Hukum
Rabu, 01 Desember 2021 - 15:59 WIB
Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Pemuda Pancasila (PP) Tjahjo Kumolo mempersilakan aparat memproses hukum pengeroyok Kabagops Ditlantas Polda Metro AKBP Darmawan Karosekali. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Pemuda Pancasila (PP) Tjahjo Kumolo mempersilakan aparat memproses hukum pengeroyok Kabagops Ditlantas Polda Metro AKBP Darmawan Karosekali. Darmawan dikeroyok ketika mengamankan jalannya aksi unjuk rasa PP di depan Gedung DPR/MPR, Kamis (26/11/2021).
"Ya silakan diproses secara hukum aja," kata Tjahjo di Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Tjahjo mengaku telah menjadi anggota PP sejak puluhan tahun lalu, tepatnya 1985. Menurut dia, jabatannya di ormas berkhas loreng oranye itu tak ada kaitannya dengan aksi anarkisme yang terjadi pekan lalu itu. "Sudah mulai Tahun 1985 saya jadi anggota PP. Itu enggak ada kaitannya," katanya.
Baca juga: Bentrokan Ormas Pemuda Pancasila dan FBR, Wali Kota Tangerang Akhirnya Buka Suara
"Ya silakan diproses secara hukum aja," kata Tjahjo di Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Tjahjo mengaku telah menjadi anggota PP sejak puluhan tahun lalu, tepatnya 1985. Menurut dia, jabatannya di ormas berkhas loreng oranye itu tak ada kaitannya dengan aksi anarkisme yang terjadi pekan lalu itu. "Sudah mulai Tahun 1985 saya jadi anggota PP. Itu enggak ada kaitannya," katanya.
Baca juga: Bentrokan Ormas Pemuda Pancasila dan FBR, Wali Kota Tangerang Akhirnya Buka Suara
Lihat Juga :