Menag: ASN Kemenag Mesti Jadi Teladan Antikorupsi

Rabu, 01 Desember 2021 - 14:54 WIB
Kemenag bersama KPK juga telah membangun sebuah sistem Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan Whisteblowing System (WBS) terintegrasi. Sinergi ini bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan, baik secara internal maupun eksternal yang terintegrasi, profesional, transparan, akuntabel dengan mengutamakan kerahasiaan dalam rangka optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agama.

Ikhtiar lain yang dilakukan Kemenag dalam pengendalian gratifikasi adalah merevisi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama. Regulasi ini sudah dicabut, diganti dengan PMA Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kemenag.

PMA 23/2021 sepenuhnya sudah mengacu pada Peraturan KPK No 2 tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. “Kita tidak bisa berharap banyak dan agar masing-masing muncul. Kesadaran ini harus dipaksa biar muncul kesadaran,” kata dia.

Inspektur Jenderal Kemenag Deni Suardini menambahkan sebagai komandan APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah), pihaknya terus berbenah meningkatkan integritas dan budaya antikorupsi, termasuk dengan menjalin kerja sama dengan KPK.

"Kita selama ini terus berbenah, dengan terus bekerja sama dengan KPK untuk mewujudkan Kementerian Agama yang berintegritas dan antikorupsi," ujar Deni.

Webinar diikuti pimpinan seluruh satuan kerja di Kemenag yang terdiri dari 11 Eselon I Pusat, 34 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, 72 Pimpinan PTKN, 514 Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan 29 Kepala UPT. Webinar berlangsung secara hybrid, daring dan luring. Sebagian besar peserta mengikuti secara daring melalui aplikasi zoom meeting.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!