Jamaah Umrah Pengguna Vaksin Ini Tak Perlu Jalani Karantina di Arab Saudi
Rabu, 01 Desember 2021 - 10:20 WIB
JAKARTA - Jamaah ibadah umrah pengguna kriteria vaksin yang telah ditentukan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Kementerian Kesehatan Arab Saudi boleh langsung beribadah setibanya di Mekkah. Jamaah tak perlu karantina tiga hari jika telah menggunakan vaksin yang ditentukan oleh WHO dan Arab Saudi.
Adapun, jenis vaksin yang telah disetujui oleh WHO dan Kementerian Kesehatan Arab Saudi yakni, Pfizer; AstraZeneca; Jhonson; dan Moderna. Para Jamaah ibadah umrah pengguna jenis vaksin tersebut masuk ke dalam jalur pertama yang telah ditentukan oleh Kerajaan Arab Saudi.
"Jalur pertama: tidak diperlukan karantina pada saat kedatangan, jamaah dapat melaksanakan ibadah begitu tiba," demikian dikutip dari siaran pers yang dirilis Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Rabu (1/12/2021).
Sementara jamaah pengguna vaksin jenis Sinopharm dan Sinovac, masuk ke dalam jalur kedua. Jenis vaksin tersebut memang telah disetujui oleh WHO, namun tidak berlaku untuk Kerajaan Arab Saudi. Oleh karenanya, jamaah pengguna vaksin Sinopharm dan Sinovac terpaksa harus karantina tiga hari terlebih dahulu.
"Jalur kedua: karantina tiga hari diperlukan pada saat kedatangan, jamaah tidak dapat melaksanakan ibadah kecuali setelah selesainya masa karantina," terangnya.
Aturan tersebut berlaku bagi jamaah ibadah umrah yang sudah divaksin minimal sebanyak dua kali. Jika terdapat jamaah ibadah umrah pengguna vaksin dosis pertama dan kedua yang berbeda, maka belum ada aturan lebih rincinya lagi dari Kerajaan Arab Saudi.
Adapun, jenis vaksin yang telah disetujui oleh WHO dan Kementerian Kesehatan Arab Saudi yakni, Pfizer; AstraZeneca; Jhonson; dan Moderna. Para Jamaah ibadah umrah pengguna jenis vaksin tersebut masuk ke dalam jalur pertama yang telah ditentukan oleh Kerajaan Arab Saudi.
"Jalur pertama: tidak diperlukan karantina pada saat kedatangan, jamaah dapat melaksanakan ibadah begitu tiba," demikian dikutip dari siaran pers yang dirilis Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Rabu (1/12/2021).
Sementara jamaah pengguna vaksin jenis Sinopharm dan Sinovac, masuk ke dalam jalur kedua. Jenis vaksin tersebut memang telah disetujui oleh WHO, namun tidak berlaku untuk Kerajaan Arab Saudi. Oleh karenanya, jamaah pengguna vaksin Sinopharm dan Sinovac terpaksa harus karantina tiga hari terlebih dahulu.
"Jalur kedua: karantina tiga hari diperlukan pada saat kedatangan, jamaah tidak dapat melaksanakan ibadah kecuali setelah selesainya masa karantina," terangnya.
Aturan tersebut berlaku bagi jamaah ibadah umrah yang sudah divaksin minimal sebanyak dua kali. Jika terdapat jamaah ibadah umrah pengguna vaksin dosis pertama dan kedua yang berbeda, maka belum ada aturan lebih rincinya lagi dari Kerajaan Arab Saudi.
(cip)
tulis komentar anda