Polri Tangkap Pelaku Kejahatan Seksual Anak Game Free Fire di Tengah Laut
Selasa, 30 November 2021 - 20:29 WIB
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku kejahatan seksual anak game online Free Fire berinisial S saat berada di tengah laut di Kalimantan Timur (Kaltim). Diketahui, S merupakan pekerja dari bagan ikan di tengah laut.
"Kami untuk ke tempatnya yang bersangkutan itu harus naik kapal dulu baru dapat di situ. Jadi kalau di Kalimantan itu ada bagan-bagan. Jadi di situ," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021).
Dalam hal ini, penyidik Bareskrim Polri masih mendalami apakah pelaku bergerak sendiri atau tergabung dalam sindikat tertentu terkait dengan kasus kejahatan seksual tersebut.
"Untuk yang apakah video rekaman ini digunakan hal lain, dijual atau sindikat, sampai saat ini kami masih belum menemukan. Jadi memang saat ini masih berkisar kepentingan pribadi," jelas Reinhard.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap bahwa ada 11 anak perempuan yang menjadi korban kasus dugaan kejahatan seksual melalui game online Free Fire. Sebelas anak tersebut yang menjadi korban mulai dari usia 9 sampai dengan 17 tahun.
Belasan korban tersebut tersebar di beberapa wilayah Indonesia. Mulai dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.
Adapun kasus ini terungkap berawal dari adanya aduan konten negatif dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Nomor 851/5/KPAI/VIII/2021 tanggal 23 Agustus 2021. Kemudian ditindaklanjuti adanya Laporan Polisi Nomor: LP/A/0574/IX/2021/SPKT. Dittipidsiber Bareskrim tanggal 22 September 2021.
Atas perbuatannya, S dipersangkakan dengan pasal berlapis yakni, Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda Rp5 miliar.
Kemudian, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1); dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan hukuman paling lama 12 tahun atau denda Rp. 250 juta paling banyak Rp6 miliar. Serta Pasal 45 ayat (1) 3o Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan hukuman paling lama tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
"Kami untuk ke tempatnya yang bersangkutan itu harus naik kapal dulu baru dapat di situ. Jadi kalau di Kalimantan itu ada bagan-bagan. Jadi di situ," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021).
Dalam hal ini, penyidik Bareskrim Polri masih mendalami apakah pelaku bergerak sendiri atau tergabung dalam sindikat tertentu terkait dengan kasus kejahatan seksual tersebut.
"Untuk yang apakah video rekaman ini digunakan hal lain, dijual atau sindikat, sampai saat ini kami masih belum menemukan. Jadi memang saat ini masih berkisar kepentingan pribadi," jelas Reinhard.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap bahwa ada 11 anak perempuan yang menjadi korban kasus dugaan kejahatan seksual melalui game online Free Fire. Sebelas anak tersebut yang menjadi korban mulai dari usia 9 sampai dengan 17 tahun.
Belasan korban tersebut tersebar di beberapa wilayah Indonesia. Mulai dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.
Adapun kasus ini terungkap berawal dari adanya aduan konten negatif dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Nomor 851/5/KPAI/VIII/2021 tanggal 23 Agustus 2021. Kemudian ditindaklanjuti adanya Laporan Polisi Nomor: LP/A/0574/IX/2021/SPKT. Dittipidsiber Bareskrim tanggal 22 September 2021.
Atas perbuatannya, S dipersangkakan dengan pasal berlapis yakni, Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda Rp5 miliar.
Baca Juga
Kemudian, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1); dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan hukuman paling lama 12 tahun atau denda Rp. 250 juta paling banyak Rp6 miliar. Serta Pasal 45 ayat (1) 3o Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan hukuman paling lama tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
(kri)
tulis komentar anda