PPKM di Jabodetabek Naik Level 2, Makan di Warteg dan Restoran Dibatasi 60 Menit
Selasa, 30 November 2021 - 08:36 WIB
3. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat;
b. Dengan kapasitas maksimal 50%
c. Waktu makan maksimal 60 menit;
d. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
4. Pengaturan teknis angka 1-3 diatur oleh Pemerintah Daerah.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda