Nurdin Abdullah Divonis Bayar Uang Pengganti Rp5,8 Miliar
Senin, 29 November 2021 - 22:43 WIB
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Divonis Bayar Uang Pengganti Rp5,8 Miliar. Foto: Istimewa
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti dan pencabutan hak politik.
Nurdin Abdullah diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,187 miliar dan 350.000 dolar Singapura atau setara Rp3,667 miliar.Jika dijumlah keseluruhan, uang pengganti yang harus dibayarkanNurdinAbdullah yakni sekira Rp5,8 miliar. Baca juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara
”Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,187 miliar dan 350.000 dolar Singapura,” kata Ketua MajelisHakim Ibrahim Palino saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Makassar yang ditayangkan lewat YouTube KPK RI, Senin (29/11/2021), malam.
Hakim memerintahkan agar Nurdin Abdullah membayar uang pengganti tersebutpaling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap alias inkrakh. Jika dalam waktu yang telah ditetapkan tersebut Nurdin tidak membayar,maka harta bendanya akan dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut.
Nurdin Abdullah diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,187 miliar dan 350.000 dolar Singapura atau setara Rp3,667 miliar.Jika dijumlah keseluruhan, uang pengganti yang harus dibayarkanNurdinAbdullah yakni sekira Rp5,8 miliar. Baca juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara
”Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,187 miliar dan 350.000 dolar Singapura,” kata Ketua MajelisHakim Ibrahim Palino saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Makassar yang ditayangkan lewat YouTube KPK RI, Senin (29/11/2021), malam.
Hakim memerintahkan agar Nurdin Abdullah membayar uang pengganti tersebutpaling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap alias inkrakh. Jika dalam waktu yang telah ditetapkan tersebut Nurdin tidak membayar,maka harta bendanya akan dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut.
Lihat Juga :