Nurdin Abdullah Divonis Bayar Uang Pengganti Rp5,8 Miliar
Senin, 29 November 2021 - 22:43 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti dan pencabutan hak politik.
Nurdin Abdullah diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,187 miliar dan 350.000 dolar Singapura atau setara Rp3,667 miliar.Jika dijumlah keseluruhan, uang pengganti yang harus dibayarkanNurdinAbdullah yakni sekira Rp5,8 miliar.
”Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,187 miliar dan 350.000 dolar Singapura,” kata Ketua MajelisHakim Ibrahim Palino saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Makassar yang ditayangkan lewat YouTube KPK RI, Senin (29/11/2021), malam.
Hakim memerintahkan agar Nurdin Abdullah membayar uang pengganti tersebutpaling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap alias inkrakh. Jika dalam waktu yang telah ditetapkan tersebut Nurdin tidak membayar,maka harta bendanya akan dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut.
Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Nurdin Abdullah. Mantan Bupati Bantaeng tersebut divonis dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokoknya.
”Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” terangnya.
Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan hukuman lima tahun penjara denda sebesar Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan terhadap Nurdin Abdullah. Nurdin dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Sulawesi Selatan.
Nurdin Abdullah diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,187 miliar dan 350.000 dolar Singapura atau setara Rp3,667 miliar.Jika dijumlah keseluruhan, uang pengganti yang harus dibayarkanNurdinAbdullah yakni sekira Rp5,8 miliar.
”Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,187 miliar dan 350.000 dolar Singapura,” kata Ketua MajelisHakim Ibrahim Palino saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Makassar yang ditayangkan lewat YouTube KPK RI, Senin (29/11/2021), malam.
Hakim memerintahkan agar Nurdin Abdullah membayar uang pengganti tersebutpaling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap alias inkrakh. Jika dalam waktu yang telah ditetapkan tersebut Nurdin tidak membayar,maka harta bendanya akan dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut.
Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Nurdin Abdullah. Mantan Bupati Bantaeng tersebut divonis dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokoknya.
”Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” terangnya.
Baca Juga
Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan hukuman lima tahun penjara denda sebesar Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan terhadap Nurdin Abdullah. Nurdin dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Sulawesi Selatan.
(ams)
Lihat Juga :
tulis komentar anda