Berbagai Langkah Pemerintah Mengantisipasi Covid-19 Omicron
Senin, 29 November 2021 - 14:55 WIB
JAKARTA - Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah guna mengantisipasi varian baru virus Covid-19 Omicron atau B.1.1.529. Salah satunya, pelarangan masuk untuk warga negara asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.
Selain itu, untuk warga negara Indonesia (WNI) yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara tersebut akan dikarantina selama 14 hari. Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar pelarangan itu menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.
Adapun kebijakan karantina tersebut diberlakukan mulai 29 November 2021 pukul 00.01 WIB. “Dan juga penundaan visa untuk 11 negara tersebut. Jadi pengetatan dan juga ada pemeriksaan genom sekuensing pada seluruh orang yang datang dari 11 negara tersebut,” ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, Senin (29/11/2021).
Siti Nadia mengatakan pemeriksaan genom sequencing dilakukan agar tidak ada yang lolos. “Tentunya yang pasti ya kita tahu bahwa Omicron itu lebih cepat menular dibandingkan varian Delta. Kita tahu varian Delta aja ada 5 sampai 8 kali kan lebih tinggi dari varian lainnya, dan kita pernah merasakan di bulan Juli,” kata Siti Nadia.
Lebih lanjut dia mengatakan, Omicron juga bisa menginfeksi penyintas Covid-19. Varian baru ini juga bisa hindari kekebalan tubuh. “Ya kita mengimbau untuk masyarakat patuh pada aturan karantina ini,” katanya.
Kemudian, dia mendorong masyarakat untuk segera divaksin. “Dan jangan pilih-pilih vaksin karena ternyata sudah ada varian baru yang muncul, kita harus segera memberikan proteksi diri kita,” pungkasnya.
Pemerintah juga akan terus mendorong disiplin protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi terhadap berbagai relaksasi aktivitas masyarakat yang sudah dibuka oleh pemerintah. “Disiplin protokol kesehatan ini yang akhir-akhir ini mengalami penurunan dibandingkan bulan-bulan sebelumnya,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Selain itu, untuk warga negara Indonesia (WNI) yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara tersebut akan dikarantina selama 14 hari. Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar pelarangan itu menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.
Adapun kebijakan karantina tersebut diberlakukan mulai 29 November 2021 pukul 00.01 WIB. “Dan juga penundaan visa untuk 11 negara tersebut. Jadi pengetatan dan juga ada pemeriksaan genom sekuensing pada seluruh orang yang datang dari 11 negara tersebut,” ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, Senin (29/11/2021).
Siti Nadia mengatakan pemeriksaan genom sequencing dilakukan agar tidak ada yang lolos. “Tentunya yang pasti ya kita tahu bahwa Omicron itu lebih cepat menular dibandingkan varian Delta. Kita tahu varian Delta aja ada 5 sampai 8 kali kan lebih tinggi dari varian lainnya, dan kita pernah merasakan di bulan Juli,” kata Siti Nadia.
Lebih lanjut dia mengatakan, Omicron juga bisa menginfeksi penyintas Covid-19. Varian baru ini juga bisa hindari kekebalan tubuh. “Ya kita mengimbau untuk masyarakat patuh pada aturan karantina ini,” katanya.
Kemudian, dia mendorong masyarakat untuk segera divaksin. “Dan jangan pilih-pilih vaksin karena ternyata sudah ada varian baru yang muncul, kita harus segera memberikan proteksi diri kita,” pungkasnya.
Pemerintah juga akan terus mendorong disiplin protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi terhadap berbagai relaksasi aktivitas masyarakat yang sudah dibuka oleh pemerintah. “Disiplin protokol kesehatan ini yang akhir-akhir ini mengalami penurunan dibandingkan bulan-bulan sebelumnya,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda