Menebang Pohon di Markas dan Perumahan TNI AL Wajib Seizin KSAL

Senin, 29 November 2021 - 12:14 WIB
Prajurit TNI AL menyambut kedatangan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAL Laksamana Yudo Margono di Markas Besar TNI AL, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (22/11/21). FOTO/MPI/ALDHI CHANDRA
JAKARTA - Menebang pohon di lingkungan markas dan kompleks perumahan TNI AL kini tak boleh sembarangan, harus seizin Kepala Staf Angkatan Laut ( KSAL ) Laksamana Yudo Margono. Bagi pelanggar siap-siap dijatuhi hukuman.

Aturan penebangan pohon di lingkungan markas dan kompleks perumahan TNI AL diketahui dari unggahan akun resmi Instagram @marinir_tni-al, Senin (29/11/2021). Unggahan itu berisi siaran Penerangan Pasukan Marinir (Pasmar) TNI Nomor 13/XI/2021/Dispen tentang Larangan Menebang Pohon.



Berdasarkan keterangan dalam siaran itu, larangan menebangan pohon di lingkungan markas dan kompleks perumahan TNI AL didasarkan perintah lisan KSAL Laksamana Yudo Margono pada 28 November 2021.

Baca juga: Aturan Baru, Polisi dan KPK Tak Boleh Sembarangan Panggil Prajurit TNI



Berikut ini aturan lengkap yang tercantum dalam siaran Pasmar TNI tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!