Kejagung Tangkap Buronan Kasus Dugaan Korupsi Jaringan Listrik di Raja Ampat
Sabtu, 27 November 2021 - 04:53 WIB
JAKARTA - Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Tabur Kejagung) menangkap BT, buronan kasus dugaan korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat 2010 di Jakarta Selatan.
"Buronan dari Kejaksaan Negeri Sorong, identitas orang yang diamankan, yaitu berinisial BT mantan Direktur PT Fourking Mandiri," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/11/2021).
BT diamankan di Jalan Karet Pedurenan Raya Nomor 60, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Kamis, 25 November 2021. Awalnya, BT dipanggil sebagai tersangka oleh jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong. Namun BT tidak datang sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya diamankan.
"Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam DPO dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung," ungkap Leonard.
Leonard menjelaskan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: PRINT-03/T.13/Fd.1/10/2018 tertanggal 10 Oktober 2018, BT ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi pada Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010. Atas perbuatan BT negara mengalami kerugian sebesar Rp1.360.811.580 atau Rp1,3 miliar.
BT dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Saat ini, BT dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. BT akan diberangkatkan ke Papua Barat menggunakan pesawat.
"Buronan dari Kejaksaan Negeri Sorong, identitas orang yang diamankan, yaitu berinisial BT mantan Direktur PT Fourking Mandiri," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/11/2021).
BT diamankan di Jalan Karet Pedurenan Raya Nomor 60, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Kamis, 25 November 2021. Awalnya, BT dipanggil sebagai tersangka oleh jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong. Namun BT tidak datang sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya diamankan.
"Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam DPO dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung," ungkap Leonard.
Baca Juga
Leonard menjelaskan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: PRINT-03/T.13/Fd.1/10/2018 tertanggal 10 Oktober 2018, BT ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi pada Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010. Atas perbuatan BT negara mengalami kerugian sebesar Rp1.360.811.580 atau Rp1,3 miliar.
BT dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Saat ini, BT dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. BT akan diberangkatkan ke Papua Barat menggunakan pesawat.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda