Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Menimbulkan Ketidakpastian Hukum
Jum'at, 26 November 2021 - 23:57 WIB
Putusan MK soal UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Ciptaker inkonstitusional sebagian menimbulkan ketidakpastian hukum. Foto/SIINDOnews
JAKARTA - Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi Jakarta Selatan Rika Irianti menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker) inkonstitusional sebagian menimbulkan ketidakpastian hukum.
"MK menyatakan inkonstitusional namun masih diberi ruang untuk diperbaiki selama 2 tahun sehingga jika kita mencermati maka putusan tersebut tidak menghasilkan sebuah kepastian hukum," kata Rika Jumat (26/11/2021).
Baca juga: MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja Sebagian, AHY Bikin Pernyataan Begini
Putusan MK, kata dia, telah memunculkan fakta jika proses pembuatan UU Cipta Kerja telah melanggar syarat-syarat formil dalam hal pembentukan suatu undang-undang itu sndiri. Dampaknya yang paling besar tentu adalah keresahan masyarakat dalam menyikapi putusan tersebut sehingga sungguh sangat di sayangkan jika yang seharusnya undang-undang ini telah digodok dengan memakan waktu yang cukup lama dan biaya yang cukup besar pada akhirnya dinyatakan inkonstitusional oleh MK.
"MK menyatakan inkonstitusional namun masih diberi ruang untuk diperbaiki selama 2 tahun sehingga jika kita mencermati maka putusan tersebut tidak menghasilkan sebuah kepastian hukum," kata Rika Jumat (26/11/2021).
Baca juga: MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja Sebagian, AHY Bikin Pernyataan Begini
Putusan MK, kata dia, telah memunculkan fakta jika proses pembuatan UU Cipta Kerja telah melanggar syarat-syarat formil dalam hal pembentukan suatu undang-undang itu sndiri. Dampaknya yang paling besar tentu adalah keresahan masyarakat dalam menyikapi putusan tersebut sehingga sungguh sangat di sayangkan jika yang seharusnya undang-undang ini telah digodok dengan memakan waktu yang cukup lama dan biaya yang cukup besar pada akhirnya dinyatakan inkonstitusional oleh MK.
Lihat Juga :