Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Menimbulkan Ketidakpastian Hukum

Jum'at, 26 November 2021 - 23:57 WIB
Putusan MK soal UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Ciptaker inkonstitusional sebagian menimbulkan ketidakpastian hukum. Foto/SIINDOnews
JAKARTA - Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi Jakarta Selatan Rika Irianti menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker) inkonstitusional sebagian menimbulkan ketidakpastian hukum.

"MK menyatakan inkonstitusional namun masih diberi ruang untuk diperbaiki selama 2 tahun sehingga jika kita mencermati maka putusan tersebut tidak menghasilkan sebuah kepastian hukum," kata Rika Jumat (26/11/2021).



Baca juga: MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja Sebagian, AHY Bikin Pernyataan Begini

Putusan MK, kata dia, telah memunculkan fakta jika proses pembuatan UU Cipta Kerja telah melanggar syarat-syarat formil dalam hal pembentukan suatu undang-undang itu sndiri. Dampaknya yang paling besar tentu adalah keresahan masyarakat dalam menyikapi putusan tersebut sehingga sungguh sangat di sayangkan jika yang seharusnya undang-undang ini telah digodok dengan memakan waktu yang cukup lama dan biaya yang cukup besar pada akhirnya dinyatakan inkonstitusional oleh MK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!