MK Minta Pemerintah dan DPR Perbaiki UU Ciptaker, Dasco: Kami Akan Pelajari Dulu

Kamis, 25 November 2021 - 21:53 WIB


Dasco menyebutkan pihaknya juga belum tahu poin apa dalam UU Cipta Kerja yang akan diperbaiki. "Ya ini kan baru putusan tadi. Kami akan melihat secara detail dan akan dibikin kajiannya oleh badan keahliannya. Baru kemudian akan lakukan sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR," tuturnya.

Baca juga: Gugatan Buruh Dikabulkan, MK Perintahkan UU Cipta Kerja Diperbaiki Dalam 2 Tahun

Seperti diketahui, MK memerintahkan pemerintah dan DPR melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Hal ini setelah MK menerima sebagian gugatan buruh terhadap UU tersebut.

"Memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang ditayangkan melalui akun YouTube MK, Kamis (25/11/2021).
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!