Justice Collaborator Penyidik KPK Robin Pattuju Ada di Tangan Jaksa dan Penyidik

Kamis, 25 November 2021 - 16:16 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Justice Collaborator (JC) terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju tergantung jaksa dan penyidik. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku bakal menanggapi Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) berada tergantung dengan rekomendasi jaksa dan penyidik.

"Kalau pimpinan memutuskan tuh berdasarkan rekomendasi penyidik dan jaksa. Karena jaksa kan pasti melihat proses persidangan seperti apa sikap yang bersangkutan, penyidik pada saat proses penyidikan seperti apa. Pada saat itu dia memberikan keterangan-keterangan, apakah keterangannya itu konsisten dengan persidangan misalnya, kan beberapa malah yang bersangkutan malah mencabut kalau nggak salah ya BAP-nya," ujar Alex, Kamis (25/11/2021).



Di samping itu, Alex menyebut bahwa JC yang diajukan oleh Robin merupakan haknya. Karena setiap terdakwa khususnya pada perkara korupsi memiliki hak untuk mengajukan JC. "Kalau mengajukan hak setiap terdakwa, nanti keputusannya biasanya pada saat pembacaan tuntutan, ya kita tunggu saja dari pihak penyidik dan jaksa nanti mereka apa rekomendasi nya," jelasnya.

Baca juga: Robin Pattuju Sebut Azis Syamsuddin sebagai Bapak Asuh
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!