Belum Menyerah, Kubu Moeldoko Melihat 2 Opsi Hukum Setelah Gugatan Dinyatakan NO

Rabu, 24 November 2021 - 11:11 WIB
Ia menjelaskan lebih jauh terkait putusan N.O tersebut. "Gugatan disebut N.O adalah objek gugatan dipandang memiliki cacat formil yang dipandang melekat pada gugatan, sehingga gugatan tersebut tidak dapat diterima. Sedangkan Gugatan Ditolak adalah bila penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya," kata Rahmad.

Untuk diketahui, PTUN Jakarta menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) atas putusan Menkumham terkait KLB Deli Serdang. Kuasa hukum DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono, Hamdan Zoelva mengapresiasi putusan tersebut.

"Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap obyektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko. Putusan Majelis Hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh," katanya, Selasa (23/11/2021).

Baca juga: Pengamat Sarankan Presiden Jokowi Lebih Baik Reshuffle Moeldoko
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!