Jenderal Andika Ikuti Peraturan Perundangan Soal Aturan Pemanggilan Prajurit TNI

Selasa, 23 November 2021 - 17:11 WIB
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa angkat bicara soal prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum. Andika menyebut bakal tetap mengedepankan peraturan perundang-undangan yang ada. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa angkat bicara soal prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum. Terkait hal itu, Andika menyebut bakal tetap mengedepankan peraturan perundang-undangan yang ada.

"Saya harus cek lagi dan saya harus mengikuti peraturan perundangan," ujar Andika di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2021).

Diketahui, aturan pemanggilan prajurit TNI itu tercantum dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum.



Meski begitu, Andika menjelaskan selama ini terkait proses hukum memang sudah di atur dalam undang-undang (UU) yang ada selama ini. Sehingga, dalam hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Saya harus cek dulu, tapi kalau soal proses hukum memang sudah lama sudah ada UU. Kami juga diatur oleh UU Nomor 34, jadi kami juga memiliki prosedur karena diatur UU, dan peradilan," jelas Andika.

Andika menegaskan soal pemanggilan prajurit TNI hanyalah sebatas teknis saja. Ia memastikan akan memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum jika memang memerlukan keterangan pemeriksaan prajurit TNI.

"Jadi mekanisme pemanggilan itu soal teknis saja tapi kalau diperlukan selama ini sudah berlangsung dan ada mekanismenya. Sama sekali kita menutup pemeriksaan, tidak," ucap Andika.

Terdapat empat poin aturan dalam ST Panglima Nomor ST/1221/2021 tersebut. Berikut ini aturan lengkapnya:

1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.

2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan atau Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.

3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan. Baca juga: Prajurit TNI Tak Boleh Dipanggil Sembarangan, Polri Kedepankan Persamaan di Hadapan Hukum

4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More