Pelaku Perjalanan Nataru Wajib Vaksin dan Swab

Selasa, 23 November 2021 - 13:24 WIB
Syarat perjalanan bagi masyarakat akan diperketat pada periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Syarat perjalanan bagi masyarakat akan diperketat pada periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ( Nataru ). Sebab, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada periode libur Nataru.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, masyarakat yang melakukan perjalanan harus sudah divaksin dan tes swab. “Kemungkinan begitu (diterapkan pada seluruh moda transportasi pada periode libur Nataru)," kata Muhadjir saat dihubungi MNC Portal, Selasa (23/11/2021).



Dasar hukum terkait syarat perjalanan pada periode Nataru itu akan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). "Betul," ujarnya.

Baca juga: PPKM Level 3 di Luar Jawa-Bali Sebanyak 109 Daerah, Berikut Daftarnya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!