Terapkan PPKM Level 3, Polri Siapkan Pos Penyekatan saat Libur Nataru

Senin, 22 November 2021 - 13:08 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Polri menyatakan, jajaran polisi lalu lintas bakal menyiapkan pos penyekatan. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari penerapan PPKM Level 3 di saat libur hari raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Baca juga: PPKM Level 3 Saat Nataru, Ini Dampaknya ke Pasar Modal



Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, pos penyekatan tersebut kembali diterapkan untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas masyarakat agar mencegah laju pertumbuhan Covid-19.

Baca juga: Mendekati Libur Nataru, Varian Baru Virus Corona AY4.2 Mengintai

"Ya (pemberlakuan posko penyekatan) untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas yang rentan terjadi penyebaran Covid-19," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (22/11/2021).

Kebijakan status PPKM level 3 ini akan diberlakukan Pemerintah mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!