Epidemiolog Nilai PPKM Level 3 Tak Perlu di Semua Daerah
Senin, 22 November 2021 - 06:10 WIB
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 akan diterapkan di seluruh Indonesia pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Foto/Infografis SINDOnews
JAKARTA - Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman kurang setuju dengan rencana pemerintah menerapkan PPKM Level 3 di semua daerah mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Sebab, kata dia, penetapan level PPKM didasarkan pada indikator epidemiolog.
“Misalnya kasusnya, kematiannya, beban di rumah sakit. Nah dari itu semua belum ke arah PPKM level 3. Kenapa ini menjadi penting? Karena kita harus selalu mendasarkan perubahan status tingkatan PPKM ini berbasis data kan,” ujarnya, Senin (22/11/2021).
Selain itu dia mengingatkan pentingnya menjaga kepastian strategi dalam penanganan Covid-19. Di sisi lain dalam pelaksanaan PPKM ini ada aspek motivasi setiap pemda, masyarakat dan pelaku usaha untuk mencapai level PPKM terbaik.
Baca juga: Jelang Nataru 2022, Kota Bandung Bakal Batasi Kapasitas Hotel 50 Persen
“Misalnya kasusnya, kematiannya, beban di rumah sakit. Nah dari itu semua belum ke arah PPKM level 3. Kenapa ini menjadi penting? Karena kita harus selalu mendasarkan perubahan status tingkatan PPKM ini berbasis data kan,” ujarnya, Senin (22/11/2021).
Selain itu dia mengingatkan pentingnya menjaga kepastian strategi dalam penanganan Covid-19. Di sisi lain dalam pelaksanaan PPKM ini ada aspek motivasi setiap pemda, masyarakat dan pelaku usaha untuk mencapai level PPKM terbaik.
Baca juga: Jelang Nataru 2022, Kota Bandung Bakal Batasi Kapasitas Hotel 50 Persen
Lihat Juga :