Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme Dinilai Membingungkan

Sabtu, 06 Juni 2020 - 10:55 WIB
“Pasal 3 s/d pasal 12 yang mengatur peran TNI isinya ngambang tidak punya bobot filosofis, sosiologis dan yuridis, karena itu DPR sebaiknya mengembalikan R Perpres dimaksud dan mendorong agar segera revisi UU TNI terlebih dahulu agar garis regulasinya jelas dan proporsional mana bagian hulu mana bagian hilir,” paparnya.

Dia mengatakan, sebagai sebuah regulasi organik dari Pasal 43i UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme maka R Perpres mubazir dan tidak menjamin bekerjanya fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan aksi terorisme.

Bahkan RPepres tersebut berpotensi menimbulkan overlaping dalam penggunaan wewenang antara TNI dan Polri dalam mengatasi aksi terorisme.

“Fungsi TNI harus jauh lebih kuat dari perkembangan terorisme dan ancaman global yang semakin mengkhawatirkan, oleh karena itu TNI harus mengoreksi keputusan politik negara berupa Perpres. Selain karena isinya tidak memetakan secara tegas dan terperinci mana tugas yang menjadi domain TNI dan mana yang menjadi domain Polri, juga TNI belum punya hukum acaranya,” katanya.

Petrus melihat penyusunan R Perpres ini langkah politik yang membingungkan. "Terlebih-lebih karena, baik TNI maupun Polri dua-duanya memiliki fungsi penangkalan, penindakan dan pemulihan dalam lingkup wilayah yang berbeda, yaitu TNI di hulu dan Polri di hilir tetapi di dalam R Perpres tidak dirumuskan batasan fungsi TNI untuk penangkalan, penindakan dan pemulihan,” tuturnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(dam)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More