Strategi Pemerintah Cegah Lonjakan Covid-19 di Nataru: Larang Cuti hingga Pembatasan Mobilitas
Jum'at, 19 November 2021 - 11:13 WIB
JAKARTA - Pemerintah melalui lintas kementerian dan lembaga sudah membahas strategi kebijakan menghadapi libur Natal dan Tahun Baru 2022. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di akhir 2021 dan awal 2022.
“Sebagaimana yang kita ketahui bersama, bahwa berdasarkan pengalaman yang lalu periode libur panjang selalu menimbulkan kenaikan kasus,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dikutip dari siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (19/11/2021).
Dia mengatakan kenaikan kasus Covid-19 pada pengalaman sebelumnya akibat kecenderungan masyarakat mengisi momen liburan dengan bepergian keluar rumah dan mengunjungi sanak saudara atau kerabat yang seringkali mengurangi kedisiplinan dalam menegakkan protokol kesehatan. Dia mengatakan sejauh ini ada beberapa strategi yang akan diterapkan pada Nataru. Di antaranya adalah:
Baca juga: PPKM Level 3 Libur Nataru, Begini Rincian Syarat Pelaku Perjalanannya
1. Pelarangan cuti atau libur bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN, maupun swasta selama libur akhir tahun. Dimana dilakukan peniadaan cuti bersama di tanggal 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun. Hal ini semata-mata dilakukan untuk meminimalisir pergerakan masyarakat yang tidak mendesak.
2. Pembatasan pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain. Nantinya penyesuaian syarat bepergian akan diatur dalam surat edaran Satgas maupun Kementerian Perhubungan terbaru. Strategi ini ditetapkan untuk menjamin orang yang berpergian adalah orang yang benar-benar sehat dan terproteksi dan mencegah importasi kasus.
3. Pengetatan penerapan protokol kesehatan pada kegiatan masyarakat di seluruh fasilitas publik melalui penyetaraan PPKM Level 3 secara nasional dan intensifikasi pembentukan satgas protokol kesehatan 3M di fasilitas publik. Penetapan ini dilakukan untuk menjamin peningkatan kegiatan sosial ekonomi masyarakat di berbagai sektor untuk tetap terkendali dan aman, seiring kecenderungan dan tren mobilitas bolak-balik di masyarakat.
4. Pengawasan penerapan kebijakan pengendalian sampai ke tingkat komunitas beserta pendisiplinan di lapangan secara langsung. Dengan tujuan, apa yang sudah diatur dapat diterapkan menyeluruh sampai ke wilayah administratif terendah, demi mencegah klaster kasus baru.
Pemerintah, kata Wiku, berharap masyarakat dapat menjalankan berbagai aturan tersebut dengan penuh tanggung jawab. “Karena pada prinsipnya upaya ini untuk kita sendiri untuk mencegah penularan kasus selama periode Natal dan Tahun Baru,” pungkasnya.
“Sebagaimana yang kita ketahui bersama, bahwa berdasarkan pengalaman yang lalu periode libur panjang selalu menimbulkan kenaikan kasus,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dikutip dari siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (19/11/2021).
Dia mengatakan kenaikan kasus Covid-19 pada pengalaman sebelumnya akibat kecenderungan masyarakat mengisi momen liburan dengan bepergian keluar rumah dan mengunjungi sanak saudara atau kerabat yang seringkali mengurangi kedisiplinan dalam menegakkan protokol kesehatan. Dia mengatakan sejauh ini ada beberapa strategi yang akan diterapkan pada Nataru. Di antaranya adalah:
Baca juga: PPKM Level 3 Libur Nataru, Begini Rincian Syarat Pelaku Perjalanannya
1. Pelarangan cuti atau libur bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN, maupun swasta selama libur akhir tahun. Dimana dilakukan peniadaan cuti bersama di tanggal 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun. Hal ini semata-mata dilakukan untuk meminimalisir pergerakan masyarakat yang tidak mendesak.
2. Pembatasan pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain. Nantinya penyesuaian syarat bepergian akan diatur dalam surat edaran Satgas maupun Kementerian Perhubungan terbaru. Strategi ini ditetapkan untuk menjamin orang yang berpergian adalah orang yang benar-benar sehat dan terproteksi dan mencegah importasi kasus.
3. Pengetatan penerapan protokol kesehatan pada kegiatan masyarakat di seluruh fasilitas publik melalui penyetaraan PPKM Level 3 secara nasional dan intensifikasi pembentukan satgas protokol kesehatan 3M di fasilitas publik. Penetapan ini dilakukan untuk menjamin peningkatan kegiatan sosial ekonomi masyarakat di berbagai sektor untuk tetap terkendali dan aman, seiring kecenderungan dan tren mobilitas bolak-balik di masyarakat.
4. Pengawasan penerapan kebijakan pengendalian sampai ke tingkat komunitas beserta pendisiplinan di lapangan secara langsung. Dengan tujuan, apa yang sudah diatur dapat diterapkan menyeluruh sampai ke wilayah administratif terendah, demi mencegah klaster kasus baru.
Pemerintah, kata Wiku, berharap masyarakat dapat menjalankan berbagai aturan tersebut dengan penuh tanggung jawab. “Karena pada prinsipnya upaya ini untuk kita sendiri untuk mencegah penularan kasus selama periode Natal dan Tahun Baru,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda