DPR Pastikan Raker Penetapan Jadwal Pemilu 2024 Digelar Bulan Depan
Jum'at, 19 November 2021 - 09:26 WIB
Baca juga: Perindo Provinsi Jambi Terus Berbenah untuk Kemenangan di Pemilu 2024
Dia menjelaskan, terkait penentuan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 berada di tangan KPU. Hal itu sesuai dengan UUD 1945 Pasal 22E, UU Pemilu Pasal 167 dan Putusan MK No. 92 Tahun 2016, bahwa pemilu diselenggarakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
"Otoritas penentuan jadwal pemilu mutlak berada di tangan KPU. Pasal 167 UU Pemilu secara tegas menyebutkan bahwa penentuan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara ditentukan oleh KPU dengan keputusan KPU," pungkasnya.
Dia menjelaskan, terkait penentuan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 berada di tangan KPU. Hal itu sesuai dengan UUD 1945 Pasal 22E, UU Pemilu Pasal 167 dan Putusan MK No. 92 Tahun 2016, bahwa pemilu diselenggarakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
"Otoritas penentuan jadwal pemilu mutlak berada di tangan KPU. Pasal 167 UU Pemilu secara tegas menyebutkan bahwa penentuan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara ditentukan oleh KPU dengan keputusan KPU," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :