Terima Bansos, 31.624 PNS Harus Kembalikan Bantuan
Jum'at, 19 November 2021 - 01:05 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta 31.624 aparatur sipil negara ( ASN ) kembalikan bantuan sosial ( bansos ) yang telah diterima. Hal itu karena bantuan tersebut milik masyarakat yang sangat membutuhkan.
"Itu seharusnya dikembalikan kalau memang salah, apalagi itu ASN harus dikembalikan. (Prosesnya) nanti biar diatur Kemensos," kata Muhadjir di Jakarta, Kamis 18 November 2021.
Muhadjir mengakui, adanya kesalahan dalam proses Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) penerima bansos. Kesalahan DTKS selain karena murni kesalahan juga bisa karena disengaja.
"Mereka yang seharusnya berhak malah tidak dapat atau sebaliknya mereka yang semestinya tidak berhak malah dapat. Dan itu harus terus dirapikan dan kejadian itu bisa karena sengaja, tapi sebagian besar kadang-kadang juga tidak sengaja," ujarnya.
Pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan perbaikan pada DTKS. Sebab, DTKS merupakan landasan bagi pemerintah memberikan bantuan sosial yang tepat sasaran.
"Karena itu hari-hari ini kita juga sedang terus merapikan data kesejahteraan sosial namanya DTKS, karena itu menjadi landasan dasar untuk memberikan bantuan sosial pada mereka yang berhak," tuturnya.
Muhajir menyebut kesalahan 31. 624 DTKS penerima bansos tidak hanya terjadi kepada ASN dan PNS namun juga banyak warga yang tidak masuk kategori penerima bansos justru malah terdata sebagai penerima bansos.
"Saya kira tidak hanya PNS, ada beberapa orang yang sebetulnya memang tidak berhak tapi mendapat, itu juga banyak dan ini terus kita susuri terus dengan Bu Mensos," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengungkap terkait adanya 31.624 aparatur sipil negara (ASN) yang terdata menerima bantuan sosial (bansos). Data ini diketahui setelah Kementerian Sosial melakukan verifikasi data penerima bansos.
"Jadi data kami setelah kami serahkan ke BKN, itu di data yang indikasinya PNS, itu ada 31.624 ASN," ujar Risma dalam konferensi pers di gedung Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis 18 November 2021.
"Itu seharusnya dikembalikan kalau memang salah, apalagi itu ASN harus dikembalikan. (Prosesnya) nanti biar diatur Kemensos," kata Muhadjir di Jakarta, Kamis 18 November 2021.
Muhadjir mengakui, adanya kesalahan dalam proses Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) penerima bansos. Kesalahan DTKS selain karena murni kesalahan juga bisa karena disengaja.
"Mereka yang seharusnya berhak malah tidak dapat atau sebaliknya mereka yang semestinya tidak berhak malah dapat. Dan itu harus terus dirapikan dan kejadian itu bisa karena sengaja, tapi sebagian besar kadang-kadang juga tidak sengaja," ujarnya.
Pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan perbaikan pada DTKS. Sebab, DTKS merupakan landasan bagi pemerintah memberikan bantuan sosial yang tepat sasaran.
"Karena itu hari-hari ini kita juga sedang terus merapikan data kesejahteraan sosial namanya DTKS, karena itu menjadi landasan dasar untuk memberikan bantuan sosial pada mereka yang berhak," tuturnya.
Muhajir menyebut kesalahan 31. 624 DTKS penerima bansos tidak hanya terjadi kepada ASN dan PNS namun juga banyak warga yang tidak masuk kategori penerima bansos justru malah terdata sebagai penerima bansos.
"Saya kira tidak hanya PNS, ada beberapa orang yang sebetulnya memang tidak berhak tapi mendapat, itu juga banyak dan ini terus kita susuri terus dengan Bu Mensos," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengungkap terkait adanya 31.624 aparatur sipil negara (ASN) yang terdata menerima bantuan sosial (bansos). Data ini diketahui setelah Kementerian Sosial melakukan verifikasi data penerima bansos.
"Jadi data kami setelah kami serahkan ke BKN, itu di data yang indikasinya PNS, itu ada 31.624 ASN," ujar Risma dalam konferensi pers di gedung Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis 18 November 2021.
(mhd)
tulis komentar anda