Eks Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Dinilai Tak Bisa Jadi PNS

Kamis, 18 November 2021 - 15:59 WIB
Eks Pegawai KPK yang...
Novel Baswedan dan eks pegawai KPK lainnya. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Rencana perekrutan 57 orang eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan ( TWK ) menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri dinilai tidak tepat. Pengamat Politik Karyono Wibowo menilai rekrutmen tersebut tidak sesuai dengan aturan yang terdapat di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"Rekrutmen 57 orang eks pegawai KPK harus dibatalkan, karena tidak sesuai UU ASN," katanya, Kamis (18/11/2021).

Dia mengatakan Pasal 62 ayat 2 UU ASN menyebut bahwa penyelenggaraan seleksi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 3 (tiga) tahap, meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang. Kompetensi dasar yang dimaksud salah satunya terkait wawasan kebangsaan.

Baca juga: Johan Budi Sebut Rekrutmen 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Karena Kapolri Butuh

Sementara, Pasal 63 ayat 1 menyatakan bahwa peserta yang lolos seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 diangkat menjadi calon PNS. Artinya, menurut Karyono, 57 eks pegawai KPK dapat diangkat menjadi CPNS jika lolos seleksi kompetensi dasar, salah satunya TWK.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!